TERNATE, MPe – Kantor Imigrasi Kelas l TPI Ternate, Provinsi Maluku Utara memberikan pelayanan masa berlaku paspor dari yang sebelumnya 5 menjadi 10 tahun.
Masa berlaku paspor ini ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi pada 12 Oktober 2022 lalu.
Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Valentinus Lucky mengatakan, kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 tahun 2022
tentang perubahan atas Permenkumham Nomor 8 tahun 2014 tentang paspor biasa dan surat perjalanan laksana paspor.
“Penerapan masa berlaku paspor yang baru ini didasarkan pada Pasal 2A Ayat (2) di Permenkumham Nomor 18 tahun 2022 yang diundangkan pada Kamis 29 September 2022,” kata Lucky saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (23/11/2022).
Dimana kata Lucky, dalam aturan baru tersebut, disebutkan, paspor biasa dan e – paspor dengan masa berlaku 10 tahun tersebut hanya diberikan kepada WNI yang telah berusia 17 tahun atau yang sudah menikah.
Kemudian bagi anak berkewarganegaraan ganda masa berlaku paspor disesuaikan dengan jangka waktu hingga sang anak diwajibkan memilih kewarganegaraannya.
“Sebagai contoh apabila anak yang berkewarganegaraan ini sudah berusia 18 tahun saat pengantian paspor, maka masa berlaku paspor menjadi 3 tahun atau hingga dia menginjak usia 21 tahun. Usia tersebut merupakan batas maksimal anak berkewarganegaraan ganda untuk menentukan kewarganegaraannya,” ulas Lucky.
Sementara untuk biaya pembuatan paspor kata Lucky, sama seperti biaya sebelumnya sesuai regulasi lama yang termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 tahun 2019 tentang jenis dan tarif atas penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berlaku pada Kemenkumham.
“Biaya untuk pembuatan paspor masih seperti biasanya yakni paspor biasa 48 halaman Rp 350.000, kalau e – paspor Rp 650.000 (48 halaman),” pungkasnya. (**)
Discussion about this post