TERNATE,MPe – Seorang buronan DPO kasus tindak pidana umum berupa pemalsuan dokumen dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) berhasil diringkus tim Tabur (tangkap buronan) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut.
DPO atas nama Djafar Abdullah alias Drek itu melarikan diri pada 26 November 2015 silam usai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Soa-soa Tidore Kepulauan (Tikep).
Drek lalu diringkus di salah satu penginapan di daerah Purwokerto, Jawa Tengah pada Senin (26/9), ini setelah tim Tabur Kejati Malut berkoordinasi dengan Polda Malut untuk usai menerima surat permohonan bantuan penangkapan.
“Berdasarkan surat Kepala Kejaksaan Negeri Tidore Nomor : B -590-Q.2.11/Dip.4/08/2021 tanggal 12 Agustus 2021 perihal permohonan bantuan pemantauan, pengamanan dan penangkapan DPO atas nama Djafar Abdullah,” jelas Asintel Kejati Malut Efrianto saat mengelar konferensi pers yang didampingi Kasi Penkum Kejati Malut Richard Sinaga dan Kepala Kejari Soa-Sioa Tikep, Faisal Arifuddin, di ruang aula Kejati Malut. Kamis (29/9/2022).
Efrianto bilang, Drek didakwa melanggar Pasal 94 Undang-Undang RI No: 34 tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-Undang No : 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Pasal 263 Ayat (1) KHUP dan Pasal 49 huruf a Undang- Undang No: 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
“Ancaman maksimal untuk KDRT 7 Tahun Penjara,” tegasnya.
“Melalui program tim tabur kami menghimbau untuk seluruh DPO agar menyerahkan diri karena tidak ada tempat yang nyaman DPO,” pinta Efrianto menambahkan. (**)
Discussion about this post