TERNATE, MPe – Kepengurusan di Kantor Badan Pertanahan (BPN) Kota Ternate terkesan buruk dan tidak maksimal, apalagi menyangkut dengan pelayanan publik dinilai lambat.
Mochtar Ali selaku penerima kuasa dari Mustafa Husen menyatakan, berkaitan dengan persoalan pelayanan publik BPN Kota Ternate untuk itu perlu adanya langkah bijaksana dalam menyampaikan keluhan ini.
Menurutnya, bahwa pada mulanya dirinya mengajukan formulir permohonan diajukan tertanggal 10 Juni 2022 dengan maksud mengganti blanko sertifikat lama ke yang baru dengan mengikuti tahapan yang telah ditentukan oleh BPN Kota Ternate, selanjutnya sekitar tanggal 20 Juni 2022 dan di tanggal 08 Juli 2022 di lakukan pengukuran kedua.
Ia membeberkan, kemudian BPN Kota Ternate mengeluarkan Surat Perintah Setor (SPS) Nomor Berkas Permohonan 4066/2022 tertanggal 30 Juni 2022, Selanjutnya Berita Acara Pengukuran Ulang Nomor:77/BAPU-27.01/VIII/2022, tertanggal 5 Juli 2022 telah dilaksanakan pengukuran.
“Saya agak merasa ganjil dengan perbedaan waktu antara pengukuran kedua dengan berita acara pengukuran ulang, agar kiranya BPN bisa meluruskan karena tidak dijelaskan soal ini,” kata Mochtar kepada wartawan Selasa (27/9/2022).
Menurut Mochtar, berita acara dikeluarkan apabila seluruh mekanisme pengukuran telah selesai dan dikuatkan dengan surat pernyataan pemohon yang membenarkan dan menyetujui hasil pengukuran yang dimaksud namun faktanya tidak demikian.
“Namum yang paling di sayangkan dan merasa sangat dirugikan adalah terkait dengan pelayanan jika mengacu kepada berita acara pengukuhan dikeluarkan hari Selasa 5 Juli 2022,” akuhnya.
Kata dia, mestinya BPN sesegera mungkin menyampaikan atau paling tidak beberapa hari kemudian setelah berita acara pengukuran ulang tersebut dikeluarkan sehingga pemohon bisa mengajukan berkas permohonan selanjutnya.
“Untuk sebuah berita acara pengukuran ulang yang sudah jadi, kami harus mendatangi berkali-kali bahkan melalui telpon WA-Hotline BPN namun jawaban sama saja masih dalam proses,” timpalnya.
“Nanti kami hubungi kalau sudah selesai kurang lebih 16 kali sampai dengan 23 Agustus mendatangi BPN mendesak salah tim survey agar mengecek berkas yang dimaksud segera diberikan kepastian,” tambah Mochtar.
Mochtar mengaku, ternyata dugaanya benar, berkas tersebut baru saja mereka ambil dan menyerahkannya di bagian loket, tentunya bentuk pelayanan seperti ini sangatlah miris, andai saja tidak didesak kira-kira kapan selesainya.
Dijelaskan Mochtar, jika mengacau kepada prinsip-prinsip pelayanan publik diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: 63/Kep/M.PAN/7/2003 Tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik yang sepuluh prinsip pelayanan publik sebagaimana diuraikan salah satu dari sepuluh yakni kesederhanaan dimana prosedur pelayanan publik harus diselenggarakan secara sederhana dan tidak mempersulit pelaksanaan pelayanan, mudah dipahami dan mudah dilaksanakan oleh masyarakat yang meminta pelayanan, cepat, tepat, tidak berbelit-belit maka hal ini tidak seharusnya terjadi.
“Undang-Undang tersebut dengan tegas dinyatakan bahwa Undang-Undang tentang pelayanan publik dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum dalam hubungan antara masyarakat dan penyelenggara (pemerintah) dalam pelayanan publik. Di Indonesia, penyelenggaraan pelayanan publik secara umum didasarkan pada filosofi dari UUD 1945 dan UU No. 32 Tahun 2004,” cetusnya.
Kandati demikian, khusus untuk kebijakan transparansi dalam penyelenggaraan pelayanan publik dijabarkan dalam Kep. Menpan RI No. KEP/26/ M.PAN/2/2004. Maksud ditetapkan Keputusan tersebut adalah sebagai acuan bagi seluruh penyelenggara pelayanan publik untuk meningkatkan kualitas transparansi pelayanan yang meliputi pelaksanaan prosedur, persyaratan teknis dan administratif, biaya, waktu, akta/janji, motto pelayanan, lokasi, standar pelayan an, informasi, serta pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab dan penyelenggaraan pelayanan publik.
Ia berharap, terkait dengan permasalahan yang kami alami tersebut kuat dugaan hanya dilakukan oleh oknum-oknum tertentu sehingga perlu adanya langkah tegas, cepat dan tepat sehingga dikemudian hari tidak berpotensi mencederai institusi apalagi kepada masyarakat, harapan kepada BPN Kanwil Provinsi sesegera mungkin mengcounter aduan ini secara cermat dan serius agar tidak bias.
“Kami akan melayangkan surat ke Kanwil provinsi agar sesegera ditindaklanjuti, dengan harapan diselesaikan di sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Harapannya ke depan pelayanan segera di perbaiki sehingga mayarakat bisa menikmati pelayanan sesuai dengan apa yang sudah dicita-citakan oleh bangsa dan Negara,” tandasnya. (**)
Discussion about this post