Tobelo,- Sebanyak 106 dari 170 Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tobelo mendapat remisi umum 17 Agsutus tahun 2022.
Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik (Binadik) Lapas Kelas IIB Tobelo Muhlis Marsaoly ketika dikonfirmasi menyatakan, total secaca keseluruhan 170 orang diantaranya 29 orang tahanan dan 141 Narapidana.
Remisi tersebut diberikan berdasarkan dengan Keputusan Presideng Republik Indonesia nomor 174 tahun 1999 dan Peraturan Menkumham nomor 3 tahun 2018 tentang syarat dan tata cara pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti mengunjungi keluarga, Pemvebasan Bersyarat, Cuti menjelang bebas dan Cuti bersyarat.
” Dari total tersebut ada 64 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang belum di usulkan. Hal tersebut di sebabkan ada kendala admistrasi sehingga belum bisa di usulkan menerima remisi,” katanya.
Muhlis bilang, 106 WBP tersebut dirincikan ada satu tahanan Pidana Khusus yakni Tindak Pidana Korupsi atas nama Son Karyose, 6 orang kasus Narkotika dan 99 orang terpidana umum. “Ada 1 orang WBP kasus Korupsi dan 6 orang Narkotika. Sementara 99 lainya kasus Pidum”. Cetusnya
Ditambahkan Muhlis, remisi yang diberikan sangat bervariasi. Dimana ada yang mendapatkan remisi 1 bulan hingga 5 bulan.
“Remisi 1 bulan dan dua bulan masing-masing ada 18 orang, remisi 3 bulan ada 36 orang. Dan remisi 4 dan 5 bulan masing-masing ada 17 orang. Sehingga totalnya 106 orang Narapidana,” tutup Muhlis. (**)
Discussion about this post