TERNATE- Demi meningkatkan pelayanan publik Ombudsman RI menandatangani Memorandum Off Understanding (Mou) dengan empat Kabupaten/Kota di Maluku Utara.
Kegiatan tersebut dipusatkan di gedung Ombudsman
RI di Jakarta pada Kamis (14/7/2022).
Empat Kabupaten/Kota itu yakni Kota Ternate, Kabupaten Halmahera Timur, Kabupaten Pulau Taliabu dan Kabupaten Halmahera Tengah.
Secara umum, ruang lingkup nota kesepakatan antara Ombudsman RI dengan empat pemerintah daerah tersebut mencakup percepatan penanganan dan penyelesaian laporan/pengaduan masyarakat di lingkungan pemerintah daerah, pencegahan maladministrasi di lingkungan pemerintah daerah, pertukaran data dan/atau informasi, serta kegiatan lain yang dispakati oleh para pihak dengan jangka waktu nota kesepakatan selama tiga tahun.
Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih pada kesempatannya menyampaikan, kunci kesejahteraan masyarakat adalah pelayanan publik yang baik dengan menerapkan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik.
Menurut Najih, adanya pemekaran wilayah di Provinsi Malut seharusnya dapat menjadikan masyarakat lebih sejahtera. Pemerintah daerah kata Najih, harus membuat skala prioritas pembangunan yang informasinya dapat diketahui oleh masyarakat melalui pos anggaran. “Pos anggaran untuk peningkatan kualitas pelayanan publik juga harus dibuat,” kata Najih usai melakukan penandatanganan MoU empat kabupaten/kota.
Kata Najih, dengan adanya nota kesepakatan ini dapat dijadikan peluang untuk menunjukkan kepada masyarakat tentang adanya komitmen bersama antara pemerintah daerah dan Ombudsman untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik serta dalam pengawasan
“Keluhan masyarakat agar cepat direspons, jangan dianggap sebagai hambatan tapi dijadikan upaya untuk meningkatkan pelayanan publik,” ujar Najih.
Sementara itu, anggota Ombudsman RI Maluku Utara Hery Susanto mengatakan, nota kesepakatan yang ditandatangani itu merupakan momentum untuk kerja sama yang simultan dan membangun jaringan kerja antara Ombudsman RI dengan pemerintah daerah.
Dia katakan, koordinasi dan kerja sama yang dibangun lewat nota kesepakatan merupakan metode eptahelix, dimana Ombudsman sebagai sentrum pengawasan pelayanan publik yang mendampingi, mengawasi dan membangun jaringan kerja dengan enam pihak yaitu pemerintah pusat, pemerintah daerah, kelompok bisnis (BUMN/BUMD/BUMS/BHMN), kampus, masyarakat (ormas/LSM), pers, serta DPR/DPRD.
Menurut Hery, sering terjadinya maladministrasi disebabkan tidak terbangunnya sinergi dan harmoni antara elemen-elemen dalam eptahelix, untuk itu, MoU ini kata dia, menjadi salah satu modal dasar Ombudsman dalam melakukan tugas dan kewenangannya mengawasi pelayanan publik.
“Mari kita apresiasi bilamana banyak pemerintah daerah berbondong-bondong ke Ombudsman untuk mengadakan nota kesepahaman,” ajak Hery.
Hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Halmahera Tengah Edi Langkara, Bupati Halmahera Timur Ubaid Yakub, Walikota Ternate M. Tauhid Soleman, Sekretaris Daerah Pulau Taliabu Salim Ganiru dan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Maluku Utara Sofyan Ali. (**)
Discussion about this post