Publikmalutnews.com
Senin, November 10, 2025
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
Publikmalutnews.com
No Result
View All Result
Home Hukrim

Hendak Ambil Paket Narkoba Melalui Jasa Pengiriman Barang, Dua Kakak Beradik ini Diringkus Polisi

Muhlis Idrus by Muhlis Idrus
Oktober 13, 2022
in Hukrim
0

TERNATE, MPe – Ini peringatan kepada semua pihak agar tak main-main dengan penyalahgunaan narkotika. Seperti halnya yang dialami dua pria kakak beradik di Ternate berinisial RD (27) alias Iki dan R (34) alias Ogan ini.

Keduanya terpaksa harus berurusan dengan polisi gara-gara tertangkap tangan pada Selasa 11 Oktober 2022 lalu karena diduga mengambil paket berisi narkotika jenis Ganja seberat 1,45 kg

yang dikirim dari Medan ke Ternate melalui salah satu jasa pengiriman barang yang berada di Kelurahan Dufa-Dufa, Kecamatan Ternate Utara.

Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol. Michael Irwan Thamsil menjelaskan penangkapan bermula saat petugas Ditresnarkoba Polda Malut mendapat informasi adanya transaksi narkoba.

Setelah dilakukan pemantauan, petugas lalu meringkus pelaku Iki depan SDN Kelurahan Dufa-Dufa, Ternate Utara ketika hendak mengambil sebuah paket yang diantar kurir.

“Setelah dilakukan interogasi RD alias Iki ini mengaku ia disuruh oleh kakaknya yang bernama R alias Ogan,” jelas Michael melalui siaran pers yang diterima media ini, Kamis (13/10) sekira pukul 21.29 WIT.

Tak menunggu lama, petugas langsung menagkap satu pelaku lainnya lagi yakni R alias Ogan. Ia ditangkap kediamannya di Jalan Cakalang Kelurahan Dufa-Dufa.

“Dalam kasus ini, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 paket besar berisikan ganja dengan berat 1,45 Kg, 1 buah baju serta 2 unit HP,” jelas Michael.

Kedua pelaku beserta barang bukti lalu dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Malut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Dihimbau kepada seluruh masyarakat Maluku Utara untuk tidak bermain-main dengan barang haram tersebut,” pungkas Michael menambahkan. (**).

Previous Post

Kejati Malut Beri Sinyal Kantongi Nama Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Masjid Raya Halsel

Next Post

Pelaku UMKM: Bangkitkan Ekonomi, Pertamina Mampu “Memanusiakan” Manusia

Next Post
Pelaku UMKM: Bangkitkan Ekonomi, Pertamina Mampu “Memanusiakan” Manusia

Pelaku UMKM: Bangkitkan Ekonomi, Pertamina Mampu “Memanusiakan” Manusia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Peringatan hari pahlawan, Pemkab Halteng Serahkan Santunan dan Bantuan
  • Pemkab Halteng Peringati Hari Pahlawan ke-80, Sekda : Tiga Hal Harus Kita Teladani
  • Proyek Breakwaters di Desa Toniku Ditargetkan Rampung Desember 2025
  • GMM Buka Akses Pendidikan Lewat Perbaikan Infrastruktur dan Beasiswa di Halsel
  • Bupati Halteng Resmikan Dapur MBG Pertama di Weda Selatan

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Police

No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video