TERNATE, MPe – Ini peringatan kepada semua pihak agar tak main-main dengan penyalahgunaan narkotika. Seperti halnya yang dialami dua pria kakak beradik di Ternate berinisial RD (27) alias Iki dan R (34) alias Ogan ini.
Keduanya terpaksa harus berurusan dengan polisi gara-gara tertangkap tangan pada Selasa 11 Oktober 2022 lalu karena diduga mengambil paket berisi narkotika jenis Ganja seberat 1,45 kg
yang dikirim dari Medan ke Ternate melalui salah satu jasa pengiriman barang yang berada di Kelurahan Dufa-Dufa, Kecamatan Ternate Utara.
Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol. Michael Irwan Thamsil menjelaskan penangkapan bermula saat petugas Ditresnarkoba Polda Malut mendapat informasi adanya transaksi narkoba.
Setelah dilakukan pemantauan, petugas lalu meringkus pelaku Iki depan SDN Kelurahan Dufa-Dufa, Ternate Utara ketika hendak mengambil sebuah paket yang diantar kurir.
“Setelah dilakukan interogasi RD alias Iki ini mengaku ia disuruh oleh kakaknya yang bernama R alias Ogan,” jelas Michael melalui siaran pers yang diterima media ini, Kamis (13/10) sekira pukul 21.29 WIT.
Tak menunggu lama, petugas langsung menagkap satu pelaku lainnya lagi yakni R alias Ogan. Ia ditangkap kediamannya di Jalan Cakalang Kelurahan Dufa-Dufa.
“Dalam kasus ini, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 paket besar berisikan ganja dengan berat 1,45 Kg, 1 buah baju serta 2 unit HP,” jelas Michael.
Kedua pelaku beserta barang bukti lalu dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Malut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Dihimbau kepada seluruh masyarakat Maluku Utara untuk tidak bermain-main dengan barang haram tersebut,” pungkas Michael menambahkan. (**).
Discussion about this post