TERNATE, MPe – Kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Masjid Raya Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) kini terus diusut tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut).
Terbaru, Kejati Malut mengaku telah mengantongi nama tersangka yang dalam waktu tak lama lagi bakal diumumkan ke publik.
Hal ini dikatakan oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Malut, M. Irwan Datuiding saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (13/10).
“Karena ini kan sudah penyidikan, jadi kita tunggu hasilnya dari tim ahli Unkhair (Universitas Khairun)” ujar M. Irwan.
“Sabar ya,” jelas M. Irwan yang mengaku bakal disampaikan nama tersangka yang telah dikantongi dalam waktu dekat.
Sebelumnya, Kejati Malut menyebut dalam kasus ini, tim penyidik sedang fokus melakukan penyidikan pada anggaran tahun 2017,2018 dan 2019 dengan nilai anggaran kurang lebih Rp 70 miliar. Dengan memeriksa sejumlah saksi-saksi yang dianggap berkompeten untuk dimintai keterangan.
Pembangunan Masjid megah yang berlokasi di Desa Kampung Makian, Kecamatan Bacan Selatan itu dibangun sejak tahun 2016 silam hingga 2021.
Bangunan tersebut dibangun oleh beberapa CV secara bergantian namun hingga kini belum juga rampung dan tak kunjung selesai. (**).
Discussion about this post