Publikmalutnews.com
Jumat, November 7, 2025
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
Publikmalutnews.com
No Result
View All Result
Home Hukrim

Segini Vonis Majelis Hakim Tingkat Banding Terhadap Terdakwa Kasus Korupsi Perusda Ternate

Muhlis Idrus by Muhlis Idrus
Juli 27, 2023
in Hukrim
0
Segini Vonis Majelis Hakim Tingkat Banding Terhadap Terdakwa Kasus Korupsi Perusda Ternate

Foto Ilustrasi

TERNATE, MPe — Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Maluku Utara (Malut) menerima permintaan upaya hukum banding yang diajukan terdakwa kasus dugaan korupsi penyertaan modal Perusda Kota Ternate.

Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini melalui Portal Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Ternate menyebutkan, Ketua Majelis Hakim PT. Malut Hakim Dwi Purwadi didampingi Aisa H. Mahmud dan Dr. Tirta Winata masing – masing selaku hakim anggota yang menerima, memeriksa dan memutus perkara tingkat banding tersebut.

Putusan banding tersebut diputus pada tanggal 26 Juli 2023 dimana, terdakwa M. Ichsan Effendi dengan Nomor Putusan Banding : 13/Pid.Sus – TPK/2023/PT Tte sementara terdakwa M. Ramdani Abubakar dengan Nomor putusan banding : 14/Pid.Sus – TPK/2023 Tte menyatakan, majelis hakim tingkat banding tidak sependapat dengan putusan banding tingkat pertama.

Menurut Majelis Hakim banding, M. Ichsan Effendi dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan primair melainkan terbukti pada dakwaan subsidair.

“Menyatakan terdakwa Ichsan Efendi terbukti secarah sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsidair, ” tulis isi putusan tersebut.

Ichsan Effendi lalu divonis majelis tingkat banding dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan bilah denda tersebut tidak dibayar.

Selain itu, M. Ichsan effendi juga dihukum membayar uang pengganti Rp 267 juta dengan ketentuan tersebut apabila tidak dipenuhi sesudah putusan tersebut berkekuatan hukum tetap maka diganti dengan pidana 6 bulan kurungan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa M. Ichsan Efendi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun, dan denda sejumlah Rp 100 juta. Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa M. Ichsan Efendi untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 267 juta (subsider 6 bulan) ,” jelas dalam amar putusan.

Sementara itu, terdakwa Ramdani Abubakar,
juga agak serupa, hanya saja M. Ramdani dihukum membayar uang pengganti hanya sebesar Rp 233 juta dengan ketentuan apabila tidak dipenuhi setelah putusan berkekuatan hukum tetap diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Muhammad Ramdhani Abubakar oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda sejumi Rp 100 juta, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan”

“Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa M. Ramdani Abubakar uuntuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp 233 juta dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jika dan di lelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan jika terdakwa tidak mempunya harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka terdakwa di pidana dengan pidana penjara selama 6 bulan,” jelas bunyi amar putusan.

Humas PN Ternate, Kadar Nooh, saat dikonfirmasi Kamis (27/7) membenarkan terkait adanya putusan banding atas terdakwa Perkara Perusda Ternate.

” Memang putusan banding sudah ada, tapi kami belum menerima salinan putusan, sehingga saya belum bisa memberikan informasi kepada publik,” ungkapnya. (**)

Previous Post

DP2KB Rakor Percepatan Penurunam Stunting di Halbar

Next Post

Diduga Keracunan Makanan, Belasan Siswa di Ternate Dilarikan ke Rumah Sakit

Next Post
Diduga Keracunan Makanan, Belasan Siswa di Ternate Dilarikan ke Rumah Sakit

Diduga Keracunan Makanan, Belasan Siswa di Ternate Dilarikan ke Rumah Sakit

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • NHM Peduli Hadir Sebagai Bantuan Nyata untuk Penyandang Disabilitas di Maluku Utara
  • SIPD Pulih Dari Maintenance, BKAD Halut Langsung Eksekusi Anggaran Reses DPRD
  • Kapolres Ternate Sambut Tim Lemdiklat Polri: Pendidikan Berkualitas, Polri Berintegritas
  • Bupati Halteng Teken Kesepakatan Priority Major Projects Program ICP Kementerian PUPR
  • Breaking News : Puluhan Siswa SDN 65 Ternate Diduga Keracunan MBG

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Police

No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video