Publikmalutnews.com
No Result
View All Result
Jumat, Juli 18, 2025
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
facebook
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
Publikmalutnews.com
No Result
View All Result
Home Hukrim

Segini Vonis Majelis Hakim Tingkat Banding Terhadap Terdakwa Kasus Korupsi Perusda Ternate

Muhlis Idrus by Muhlis Idrus
Juli 27, 2023
in Hukrim
0
Segini Vonis Majelis Hakim Tingkat Banding Terhadap Terdakwa Kasus Korupsi Perusda Ternate

Foto Ilustrasi

TERNATE, MPe — Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Maluku Utara (Malut) menerima permintaan upaya hukum banding yang diajukan terdakwa kasus dugaan korupsi penyertaan modal Perusda Kota Ternate.

Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini melalui Portal Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Ternate menyebutkan, Ketua Majelis Hakim PT. Malut Hakim Dwi Purwadi didampingi Aisa H. Mahmud dan Dr. Tirta Winata masing – masing selaku hakim anggota yang menerima, memeriksa dan memutus perkara tingkat banding tersebut.

Putusan banding tersebut diputus pada tanggal 26 Juli 2023 dimana, terdakwa M. Ichsan Effendi dengan Nomor Putusan Banding : 13/Pid.Sus – TPK/2023/PT Tte sementara terdakwa M. Ramdani Abubakar dengan Nomor putusan banding : 14/Pid.Sus – TPK/2023 Tte menyatakan, majelis hakim tingkat banding tidak sependapat dengan putusan banding tingkat pertama.

Menurut Majelis Hakim banding, M. Ichsan Effendi dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan primair melainkan terbukti pada dakwaan subsidair.

“Menyatakan terdakwa Ichsan Efendi terbukti secarah sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsidair, ” tulis isi putusan tersebut.

Ichsan Effendi lalu divonis majelis tingkat banding dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan bilah denda tersebut tidak dibayar.

Selain itu, M. Ichsan effendi juga dihukum membayar uang pengganti Rp 267 juta dengan ketentuan tersebut apabila tidak dipenuhi sesudah putusan tersebut berkekuatan hukum tetap maka diganti dengan pidana 6 bulan kurungan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa M. Ichsan Efendi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun, dan denda sejumlah Rp 100 juta. Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa M. Ichsan Efendi untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 267 juta (subsider 6 bulan) ,” jelas dalam amar putusan.

Sementara itu, terdakwa Ramdani Abubakar,
juga agak serupa, hanya saja M. Ramdani dihukum membayar uang pengganti hanya sebesar Rp 233 juta dengan ketentuan apabila tidak dipenuhi setelah putusan berkekuatan hukum tetap diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Muhammad Ramdhani Abubakar oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda sejumi Rp 100 juta, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan”

“Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa M. Ramdani Abubakar uuntuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp 233 juta dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jika dan di lelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan jika terdakwa tidak mempunya harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka terdakwa di pidana dengan pidana penjara selama 6 bulan,” jelas bunyi amar putusan.

Humas PN Ternate, Kadar Nooh, saat dikonfirmasi Kamis (27/7) membenarkan terkait adanya putusan banding atas terdakwa Perkara Perusda Ternate.

” Memang putusan banding sudah ada, tapi kami belum menerima salinan putusan, sehingga saya belum bisa memberikan informasi kepada publik,” ungkapnya. (**)

Previous Post

DP2KB Rakor Percepatan Penurunam Stunting di Halbar

Next Post

Diduga Keracunan Makanan, Belasan Siswa di Ternate Dilarikan ke Rumah Sakit

BERITA TERKAIT

Kajati Malut Pimpin Sertijab Sejumlah Pejabat Eselon

Kajati Malut Pimpin Sertijab Sejumlah Pejabat Eselon

by Muhlis Idrus
Juli 17, 2025
0

TERNATE – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Utara (Malut), Herry Ahmad Pribadi, memimpin langsung upacara pelantikan dan serah terima jabatan...

Kasus TPPO Halmahera Utara, Kasat Reskrim : Sudah Tahap Satu

2 Tersangka Kasus Dugaan Eksploitasi Anak di Halut Resmi Dilimpahkan

by Muhlis Idrus
Juli 17, 2025
0

TOBELO – Penyidik Satreskrim Polres Halmahera Utara (Halut), resmi melakukan tahap dua penyerahan 2 tersangka beserta barang bukti kasus dugaan...

Diduga Miliki 27 Sachet Sabu Iwan Diamankan Polisi

Diduga Miliki 27 Sachet Sabu Iwan Diamankan Polisi

by Muhlis Idrus
Juli 16, 2025
0

TERNATE - Sat Resnarkoba Polres Ternate berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan mengamankan seorang pria berinisial GS alias...

Polisi Tahap 1 Kasus Narkoba Eks Karyawan J&T Express

Polisi Tahap 1 Kasus Narkoba Eks Karyawan J&T Express

by Muhlis Idrus
Juli 16, 2025
0

TERNATE - Polres Ternate melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) telah menyerahkan berkas tersangka eks karyawan J&T Express, inisial MTSN alias...

Next Post
Diduga Keracunan Makanan, Belasan Siswa di Ternate Dilarikan ke Rumah Sakit

Diduga Keracunan Makanan, Belasan Siswa di Ternate Dilarikan ke Rumah Sakit

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Usut Postingan Diny Apriliani, Polda Malut Periksa Istri Mantan Wakapolres Pulau Taliabu

Maret 9, 2025
Garuda Indonesia Tawarkan Harga Spesial untuk Rute Ternate-Jakarta

Garuda Indonesia Tawarkan Harga Spesial untuk Rute Ternate-Jakarta

Maret 16, 2025
Wali Kota Ternate Digugat Soal Utang – Piutang, Rumahnya Terancam Disita

Wali Kota Ternate Digugat Soal Utang – Piutang, Rumahnya Terancam Disita

Maret 3, 2025
Istri Bupati Terancam Batal Dilantik Jika Terbukti Bersalah

Istri Bupati Terancam Batal Dilantik Jika Terbukti Bersalah

Februari 28, 2024
Laka Lantas Beruntun Melibatkan Tiga Mobil, Satu Orang Meninggal di TKP

Laka Lantas Beruntun Melibatkan Tiga Mobil, Satu Orang Meninggal di TKP

Agustus 13, 2022

EDITOR'S PICK

KPU Sebut TPS di Malut Alami Kenaikan

KPU Sebut TPS di Malut Alami Kenaikan

Juli 7, 2022
Malam Ini, Pemkab Halteng Gelar Doa, Munajat Untuk Pilkada Aman dan Damai

Malam Ini, Pemkab Halteng Gelar Doa, Munajat Untuk Pilkada Aman dan Damai

November 15, 2024
Kasus Dugaan Korupsi RSUD Chasan Boesorie Ternate Naik Status

Usut Kasus Anggaran Mami dan WKDH, Kejati Malut Periksa Sejumlah Pemilik Hotel

Maret 19, 2024
Kemenkumham Malut Gelar Operasi Gabungan Pengawasan Orang Asing di Kepulauan Sula

Kemenkumham Malut Gelar Operasi Gabungan Pengawasan Orang Asing di Kepulauan Sula

September 11, 2024
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Police
© 2022 PUBLIKMALUTNEWS.COM
No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video

Jln Yos Sudarso, Kelurahan Maliaro, No : 555 Kota Ternate Provinsi Maluku Utara