TERNATE, MPe — Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Maluku Utara (Malut) menerima permintaan upaya hukum banding yang diajukan terdakwa kasus dugaan korupsi penyertaan modal Perusda Kota Ternate.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini melalui Portal Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Ternate menyebutkan, Ketua Majelis Hakim PT. Malut Hakim Dwi Purwadi didampingi Aisa H. Mahmud dan Dr. Tirta Winata masing – masing selaku hakim anggota yang menerima, memeriksa dan memutus perkara tingkat banding tersebut.
Putusan banding tersebut diputus pada tanggal 26 Juli 2023 dimana, terdakwa M. Ichsan Effendi dengan Nomor Putusan Banding : 13/Pid.Sus – TPK/2023/PT Tte sementara terdakwa M. Ramdani Abubakar dengan Nomor putusan banding : 14/Pid.Sus – TPK/2023 Tte menyatakan, majelis hakim tingkat banding tidak sependapat dengan putusan banding tingkat pertama.
Menurut Majelis Hakim banding, M. Ichsan Effendi dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan primair melainkan terbukti pada dakwaan subsidair.
“Menyatakan terdakwa Ichsan Efendi terbukti secarah sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsidair, ” tulis isi putusan tersebut.
Ichsan Effendi lalu divonis majelis tingkat banding dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan bilah denda tersebut tidak dibayar.
Selain itu, M. Ichsan effendi juga dihukum membayar uang pengganti Rp 267 juta dengan ketentuan tersebut apabila tidak dipenuhi sesudah putusan tersebut berkekuatan hukum tetap maka diganti dengan pidana 6 bulan kurungan.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa M. Ichsan Efendi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun, dan denda sejumlah Rp 100 juta. Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa M. Ichsan Efendi untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 267 juta (subsider 6 bulan) ,” jelas dalam amar putusan.
Sementara itu, terdakwa Ramdani Abubakar,
juga agak serupa, hanya saja M. Ramdani dihukum membayar uang pengganti hanya sebesar Rp 233 juta dengan ketentuan apabila tidak dipenuhi setelah putusan berkekuatan hukum tetap diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Muhammad Ramdhani Abubakar oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda sejumi Rp 100 juta, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan”
“Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa M. Ramdani Abubakar uuntuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp 233 juta dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jika dan di lelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan jika terdakwa tidak mempunya harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka terdakwa di pidana dengan pidana penjara selama 6 bulan,” jelas bunyi amar putusan.
Humas PN Ternate, Kadar Nooh, saat dikonfirmasi Kamis (27/7) membenarkan terkait adanya putusan banding atas terdakwa Perkara Perusda Ternate.
” Memang putusan banding sudah ada, tapi kami belum menerima salinan putusan, sehingga saya belum bisa memberikan informasi kepada publik,” ungkapnya. (**)
Discussion about this post