TERNATE – Ribuan liter minuman keras (miras) berhasil diamankan Polsek KP3 Ahmad Yani Ternate, Maluku Utara, dalam tujuh bulan terakhir. Ini sebagai bentuk komitmen pencegahan serta mengantisipasi potensi terjadianya gangguan kamtibmas.
Kapolsek KP3 Ahmad Yani Ternate, IPTU Rio Wiratama mengatakan, sejak Juni hingga Desember 2024 pihaknya telah mengamankan sebanyak 1.456 liter miras jenis cap tikus dalam razia kapal-kapal yang tiba di pelabuhan Ahmad Yani Ternate.
“Sejak mulai saya menjabat sebagai Kapolsek KP3 Ahmad Yani Ternate sudah sebanyak 1.456 liter miras jenis cap tikus berhasil kita amankan,” ungkap Kapolsek Rio Wiratama saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (21/1/2025).
Miras tersebut dikemas dalam bentuk kantong plastik berukuran 600 ml maupun ukuran besar 1,5 liter hingga ukuran 5 liter. Untuk mengelabui petugas banyak cara dilakukan pelaku mulai dari disimpan dalam kardus, tas ransel hingga box penyimpanan ikan lalu ditumpuk dengan barang – barang bawaan penumpang.
“Jadi berbagai macam modus ya seperti taruh di kardus, tas, hingga box ikan dan ditumpuk dengan barang- barang diatasnya di gudang kapal,” ungkapnya.
Lanjut dia, miras tersebut didominasi oleh kapal – kapal penumpang kecil yang kebanyakan dipasok oknum pelaku dari Sulawesi Utara maupun dari beberapa daerah lain. Ribuan liter barang bukti (BB) miras tersebut sudah dimusnahkan di penghujung tahun 2024 Desember kemarin.
Mantan Kasat Reskrim Polres Halmahera Tengah itu berharap, kepada oknum masyarakat agar tidak menjadikan kebiasaan mabuk – mabukan sebagai hobi karena efeknya beragam selain merusak kesehatan juga sebagai pemicu gangguan kamtibmas.
“Semua kejahatan tindak pidana yang terjadi ya umumnya karena miras baik itu kecelakaan, pengeroyokan, bahkan sampai tarkam ya sumber awalnya karena mengkonsumsi miras dan gak menutup kemungkinan akan terjadi hal – hal yang lebih fatal lagi jika tidak berhenti minum minuman itu (miras). Jadi sebaiknya dihentikan,” tandasnya.**
Discussion about this post