TOBELO – Calon Bupati Halmahera Utara nomor urut 04, Piet Hein Babua, diadukan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Halmahera Utara atas dugaan melakukan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Laporan ini diajukan oleh tim hukum pasangan calon bupati dan wakil bupati Muchlis Tapi Tapi dan Tonny Laos pada Jumat, 8 November 2024.
Jurait Lidawa, perwakilan tim hukum Muchlis-Tonny, menyatakan bahwa pada 4 November 2024, Piet Hein Babua diduga melakukan orasi politik di Lapangan WKO dalam acara kampanye pasangan calon gubernur Maluku Utara nomor urut 2, Aliong Mus dan Sahrir Taher. Dalam orasinya, Piet Babua mengajak masyarakat Halmahera Utara untuk memilih dirinya bersama pasangannya, Kasman, pada Pilkada Halmahera Utara yang akan digelar pada 27 November.
Jurait menjelaskan bahwa ajakan untuk memilih pasangan Piet-Kasman di acara tersebut merupakan pelanggaran karena pasangan nomor urut 4 belum dijadwalkan untuk berkampanye di zona tersebut pada tanggal 4 dan 5 November, sesuai Keputusan KPU Kabupaten Halmahera Utara Nomor 157 Tahun 2024.
“Kegiatan tersebut melanggar Pasal 63 PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang melarang partai politik atau pasangan calon melakukan kampanye di luar masa kampanye yang ditentukan, pada masa tenang, atau pada hari pemungutan suara,” tegas Jurait.
Kasus ini kini ditangani oleh Bawaslu Halmahera Utara untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (**)
Discussion about this post