WEDA- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) mulai membuka tahap pendaftaran Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilihan Bupati (Pilkafa) Tahun 2024.
Pembukaan pendaftaran KPPS tertuang dalam surat Nomor 211/PP.04.2-Pu/8202/4/2024 tentang pendaftaran calon Anggota KPPS pada Pemilihan Bupati (Pilkada) Tahun 2024.
Berikut Persyaratan Anggota KPPS:
A. Warga Negara Indonesia;
B. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun dan diutamakan paling banyak 55 (lima puluh lima) tahun;
C. setia pada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
D. mempunyai integritas, kepribadian yang kuat, jujur dan adil;
e. tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dipersyaratkan dengan surat keterangan pengurus partai politik yang bersangkutan.
F. berkedudukan di wilayah kerja KPPS.
G. Mampu jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan Narkotika;
H. berpendidikan minimal SMA atau sederajat; Dan
Saya. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau lebih.
Kelengkapan Persyaratan Dokumen:
A. Surat pendaftaran sebagai calon anggota KPPS
B. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik.
C. Fotokopi ijazah SMA/sederajat atau gelar terakhir,
D. Pernyataan dalam satu dokumen yang menyatakan:
1. setia pada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
2. mempunyai integritas, berkepribadian kuat, jujur dan adil.
3. tidak menjadi anggota Partai Politik;
4. tidak mempunyai penyakit penyerta (komorbid);
5. sehat rohani;
6. bebas dari penyalahgunaan narkoba;
7. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
8. tidak pernah mendapat sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Balai Kehormatan Penyelenggara Pemilu;
9. tidak sedang menikah dengan sesama penyelenggara Pemilu;
10. tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi Pemilu atau peserta Pemilu dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilu sekurang-kurangnya dalam 5 (lima) tahun terakhir;
11. mempunyai kemampuan dan keterampilan dalam membaca, menulis, dan berhitung; Dan
12. mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi.
e. surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang sudah tidak menjadi anggota Partai Politik paling singkat 5 (lima) tahun;
F. Surat keterangan sehat jasmani yang diterbitkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik, yang memuat hasil pemeriksaan tekanan darah, gula darah, dan kolesterol;
G. Daftar Biografi; Dan
H. Pas Foto Berwarna 4×6 sebanyak 1 (satu) lembar.
Surat pendaftaran dan dokumen lengkap diserahkan ke PPS di masing-masing desa mulai tanggal 17 September 2024 sampai dengan tanggal 28 September 2024.
Ketua KPU Halteng Rahman Tekka mengatakan, KPU Halteng telah membuka rekrutmen anggota KPPS untuk Pilkada Halteng dan Pilgub Malut.
“Jadi bagi warga Halteng yang ingin mendaftar segera datang ke kantor PPS di desanya masing-masing,” kata Rahman. (**)
Discussion about this post