Publikmalutnews.com
Jumat, Oktober 17, 2025
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
Publikmalutnews.com
No Result
View All Result
Home Pantauan

OJK: Rekening Terindentifikasi Digunakan judi Online Diblokir

Redaksi by Redaksi
Juli 9, 2024
in Pantauan
0
OJK Tingkatkan Akses Keuangan Masyarakat di Malut

Kepala OJK SulutGoMalut, Robert H.P. Sianipar

TERNATE- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) wilayah Sulawesi Utara, Gorontalo, Maluku Utara (SulutGoMalut), memerintahkan perbankan di Maluku Utara (Malut) untuk memblokir rekening yang teridentifikasi digunakan sebagai kegiatan ilegal, termasuk judi online (judol).

“Memang, beberapa rekening yang diduga digunakan untuk transaksi (judol, red) kita sudah teruskan ke lembaga keuangan termasuk di daerah,” kata Kepala OJK SulutGoMalut, Robert H.P. Sianipar di Ternate, Selasa.

Oleh karena itu, kata Robert, kalau operasional dari perbankan tersebut bisa mengidentifikasi nomor-nomor rekening yang diduga ini digunakan untuk kegiatan judi online dan ditemukan adanya pergerakan yang tidak wajar ataupun mencurigakan, maka bank wajib melaporkannya ke PPATK dan mengambil tindakan-tindakan untuk mencegah rekening nasabah tersebut digunakan untuk memfasilitasi dan memperlancar kejahatan perbankan.

Selain itu kata Robert, industri perbankan Indonesia juga memiliki komitmen yang kuat untuk mendukung upaya pemberantasan judi online diantaranya dengan melakukan pemblokiran rekening sesuai perintah OJK, termasuk melakukan identifikasi, menyediakan tools, dan monitoring terhadap transaksi yang tidak sesuai dengan profil nasabah.

Di samping itu, OJK juga meminta bank untuk meningkatkan customer due dilligence dan enhanced due diligence (CDD/EDD). Untuk mengidentifikasi apakah nasabah atau calon nasabah masuk dalam daftar judi online atau tindak pidana lainnya melalui perbankan.

Dirinya menyatakan, pada ketentuan UU tersebut perbankan atau lembaga keuangan wajib memblokir rekening teridentifikasi membuat tindakan menyimpang. Kegiatan menyimpang dimaksud salah satunya adalah praktek perjudian yang masuk kategori tindak pidana pencucian uang.

Sehingga, wajib menutup rekening tersebut untuk judi online dan membatalkan hubungan dengan nasabah yang membuka rekening tersebut, sebab, OJK sebagai otoritas yang mengawasi lembaga keuangan termasuk perbankan, OJK memiliki kebijakan yang namanya anti pencucian uang.

Hal ini sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU). Dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). (**)

Previous Post

OJK Imbau Masyarakat Malut Waspadai Aplikasi Pinjaman Online

Next Post

OJK : Tingkat Literasi dan Inklusi Keuangan di Maluku Utara Masih Rendah

Next Post
OJK : Tingkat Literasi dan Inklusi Keuangan di Maluku Utara Masih Rendah

OJK : Tingkat Literasi dan Inklusi Keuangan di Maluku Utara Masih Rendah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Kunjungan Wapres Gibran di Malut Berlangsung Aman, Kapolda Apresiasi Jajaran dan Masyarakat
  • 7 Hari Tidak Ditemukan, Operasi Pencarian Andres Ravaldo Dihentikan
  • Rangkaian HUT Kabupaten Halteng ke-35, Bupati Tekankan Persatuan, Pendidikan, dan Kesejahteraan
  • Kunjungi SRMP 26 Sentra Wasana Bahagia Ternate, Wapres Semangati Siswa Jadi Generasi Tangguh
  • IRT 47 Tahun di Ternate Digelandang ke Kantor Polisi Gegara Kedapatan Jualan Miras

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Police

No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video