TERNATE- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) wilayah Sulawesi Utara, Gorontalo, Maluku Utara (SulutGoMalut), mengimbau masyarakat di Malut untuk mewaspadai terhadap aplikasi melalui pesan yang menawarkan pinjaman online.
“Kami ingatkan kepada masyarakat untuk mewspadai aplikasi terkait pinjaman melalui online, Karena dikhawatirkan penawaran tersebut masuk kategori ilegal tanpa pengawasan OJK,” kata Kepala OJK Sulawesi Utara, Gorontalo, Maluku Utara (SulutGoMalut), Robert H.P. Sianipar kepada ANTARA, Selasa.
Dirinya mengungkapkan, terpenting yakni tidak menawarkan atau memberikan pinjaman melalui SMS atau kegiatan tertentu yang disebarluaskan secara massal dengan penawaran pinjaman sekian, tentunya masuk dalam kategori yang paling mudah dikenali.
Selain itu, kata Robert, pinjaman online ilegal biasanya ingin mengakses seluruh kontak dan data penting peminjam. Dan saat peminjam telat membayar iuran, biasanya lembaga tersebut menelepon dan meneror, sehingga kalau ada penawaran semacam itu, cermati dulu syarat-syaratnya, jangan mudah menyetujui.
“Jika tidak terbiasa dengan syarat-syaratnya, maka ditanyakan dulu anggota keluarganya bahwa ini benar atau tidak,” ujarnya.
Oleh karena itu dirinya meminta agar pinjaman online yang benar-benar legal tidak meminta akses berlebihan, kecuali 3 hal. Yakni, akses kamera, mikrofon dan lokasi pada handphone peminjam.
Selain itu, dia juga mengajak masyarakat agar lebih mementingkan kebutuhan yang produktif, dibanding keinginan.
“Utamakan pinjaman untuk hal-hal yang produktif, dan pinjamlah pada lembaga keuangan yang resmi, terdaftar dan diawasi oleh OJK,” katanya.
Sebab, pinjaman yang kategori legal juga sudah diatur bagaimana suku bunganya, kemudian cara-cara penagihan oleh lembaga keuangan termasuk asosiasinya harus tercatat. (**)
Discussion about this post