TERNATE- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) wilayah Sulawesi Utara, Gorontalo, Maluku Utara (SulutGoMalut), memerintahkan perbankan di Maluku Utara (Malut) untuk memblokir rekening yang teridentifikasi digunakan sebagai kegiatan ilegal, termasuk judi online (judol).
“Memang, beberapa rekening yang diduga digunakan untuk transaksi (judol, red) kita sudah teruskan ke lembaga keuangan termasuk di daerah,” kata Kepala OJK SulutGoMalut, Robert H.P. Sianipar di Ternate, Selasa.
Oleh karena itu, kata Robert, kalau operasional dari perbankan tersebut bisa mengidentifikasi nomor-nomor rekening yang diduga ini digunakan untuk kegiatan judi online dan ditemukan adanya pergerakan yang tidak wajar ataupun mencurigakan, maka bank wajib melaporkannya ke PPATK dan mengambil tindakan-tindakan untuk mencegah rekening nasabah tersebut digunakan untuk memfasilitasi dan memperlancar kejahatan perbankan.
Selain itu kata Robert, industri perbankan Indonesia juga memiliki komitmen yang kuat untuk mendukung upaya pemberantasan judi online diantaranya dengan melakukan pemblokiran rekening sesuai perintah OJK, termasuk melakukan identifikasi, menyediakan tools, dan monitoring terhadap transaksi yang tidak sesuai dengan profil nasabah.
Di samping itu, OJK juga meminta bank untuk meningkatkan customer due dilligence dan enhanced due diligence (CDD/EDD). Untuk mengidentifikasi apakah nasabah atau calon nasabah masuk dalam daftar judi online atau tindak pidana lainnya melalui perbankan.
Dirinya menyatakan, pada ketentuan UU tersebut perbankan atau lembaga keuangan wajib memblokir rekening teridentifikasi membuat tindakan menyimpang. Kegiatan menyimpang dimaksud salah satunya adalah praktek perjudian yang masuk kategori tindak pidana pencucian uang.
Sehingga, wajib menutup rekening tersebut untuk judi online dan membatalkan hubungan dengan nasabah yang membuka rekening tersebut, sebab, OJK sebagai otoritas yang mengawasi lembaga keuangan termasuk perbankan, OJK memiliki kebijakan yang namanya anti pencucian uang.
Hal ini sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU). Dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). (**)
Discussion about this post