Publikmalutnews.com
No Result
View All Result
Rabu, Juli 2, 2025
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
facebook
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
Publikmalutnews.com
No Result
View All Result
Home Pantauan

Barantin Kembali Gagalkan Selundupan Unggas, Jaga Malut Tetap Bebas AI

Redaksi by Redaksi
Juli 3, 2024
in Pantauan
0
Barantin Kembali Gagalkan Selundupan Unggas, Jaga Malut Tetap Bebas AI

TERNATE– Demi menjaga kelestarian sumber daya hayati dari ancaman hama penyakit hewan karantina (HPHK), Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Maluku Utara berhasil menggagalkan upaya penyelundupan unggas.

Tindakan tegas ini dilakukan petugas karantina karena adanya regulasi larangan pemasukannya unggas ke wilayah Maluku Utara, menjaga tetap bebas penyakit _Avian Influenza_ (AI).

“Tindakan penahanan ini berdasarkan pada Peraturan Gubernur Maluku Utara Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pengendalian Lalu Lintas, Pemeliharaan, dan Peredaran Unggas di Wilayah Provinsi Maluku Utara. Oleh karenanya, tidak diperbolehkan adanya lalu lintas, terutama pemasukan unggas ke wilayah Maluku Utara,” kata Kepala Karantina Maluku Utara Willy Indra Yunan dalam siaran pers, Rabu (3/7).

Hingga saat ini, Willy menjelaskan, Pemerintah Provinsi Maluku Utara belum memberikan izin untuk memasukkan unggas dewasa hidup sesuai dengan ketentuan tersebut. Kemudian berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian No. 87 Tahun 2016 tentang Provinsi Maluku Utara Bebas Penyakit Avian Influenza pada Unggas.

“Tindakan penahanan kami lakukan juga dalam rangka menjalankan amanah Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, yang menegaskan pentingnya perlindungan terhadap keamanan pangan dan kesehatan hewan,” tegasnya.

“Pengawasan terus kami perketat dalam menjaga lalu lintas hewan, ikan, dan tumbuhan di wilayah Maluku Utara. Kami juga menghimbau kepada masyarakat untuk dapat lebih patuh terhadap peraturan yang telah berlaku. Sesuai arahan Kepala Barantin bapak Sahat Panggabean, partisipasi masyarakat dan kolaborasi instansi lain sangat penting dalam pengawasan karantina,” ujarnya.

Menurut Willy, peran masyarakat dan pemerintah daerah sangat penting untuk memberikan informasi bila ada pelanggaran terhadap regulasi Karantina. Apalagi kini banyak modus yang dilakukan untuk menyelundupkan media pembawa, baik hewan, ikan, maupun tumbuhan. Padahal belum mendapatkan kepastian kesehatan dan keamanan mutu komoditasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Tim Kerja Penegakan Hukum Iwan Saepudin menjelaskan modus penyelundupan ayam. Unggas tersebut disembunyikan di bawah palka, sehingga nyaris tidak dapat diketahui petugas yang melakukan pengawasan.

“Modus penyelundupan kali ini cerdik, dengan menyembunyikan ayam di bawah palka kapal yang sulit dijangkau. Namun, berkat kejelian petugas karantina berhasil menemukan ayam-ayam tersebut,” ungkap Iwan.

Iwan menjelaskan kronologi penemuan unggas tersebut, bermula ketika petugas melakukan pengawasan rutin terhadap KM. Al Sudais yang berasal dari Manado di Pelabuhan Ahmad Yani. Kecurigaan muncul ketika petugas melihat pakan ayam berserakan.

“Saat melakukan pengawasan, petugas menemukan sisa pakan ayam di kapal. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan menyeluruh, termasuk di bagian palka kapal. Kemudian menemukan tujuh ekor ayam,” pungkasnya.

Sebelumnya pada 23 Juni lalu, Karantina Maluku Utara melakukan tindakan penahanan terhadap enam ekor ayam. Media pembawa tersebut diselundupkan dari Manado. (**)

Previous Post

Ratusan Pegawai Kejati Maluku Utara Jalani Test Urine

Next Post

Barantin Kembali Gagalkan Selundupan Unggas, Jaga Malut Tetap Bebas AI

BERITA TERKAIT

Telkomsel Poin dan BenihBaik Ajak Pelanggan Dukung Konservasi Terumbu Karang di Pantai Malalayang Manado

Telkomsel Poin dan BenihBaik Ajak Pelanggan Dukung Konservasi Terumbu Karang di Pantai Malalayang Manado

by Redaksi
Juni 24, 2025
0

MANADO – Telkomsel melalui program loyalitas Telkomsel Poin berkolaborasi dengan platform sosial digital BenihBaik.com meluncurkan inisiatif konservasi laut bertajuk “Konservasi...

HARGANAS ke-32 di Malut, Bangun Indonesia Maju Dimulai dari Keluarga

HARGANAS ke-32 di Malut, Bangun Indonesia Maju Dimulai dari Keluarga

by Redaksi
Juni 24, 2025
0

TIDORE— Puncak peringatan Hari Keluarga Nasional (HARGANAS) ke-32 digelar meriah di Kota Tidore Kepulauan, Provinsi Maluku Utara pada Selasa (24/6/2025)....

Waspada Bahaya Bekas Longsor di Kelurahan Ngade, Ternate

by Muhlis Idrus
Juni 23, 2025
0

Lokasi bekas longsor di Kelurahan Ngade, Kota Ternate. Tampak ramai dilewati pengendara, Senin (23/6/2025), meskipun membahayakan keselamatan. TERNATE -- Bekas...

Gubernur Sherly Sambut Kedatangan Jaksa Agung di Ternate

by Muhlis Idrus
Juni 17, 2025
0

TERNATE – Gubernur Maluku Utara (Malut), Sherly Tjoanda, bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Malut menyambut kunjungan kerja (kunker)...

Next Post
Barantin Kembali Gagalkan Selundupan Unggas, Jaga Malut Tetap Bebas AI

Barantin Kembali Gagalkan Selundupan Unggas, Jaga Malut Tetap Bebas AI

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Usut Postingan Diny Apriliani, Polda Malut Periksa Istri Mantan Wakapolres Pulau Taliabu

Maret 9, 2025
Garuda Indonesia Tawarkan Harga Spesial untuk Rute Ternate-Jakarta

Garuda Indonesia Tawarkan Harga Spesial untuk Rute Ternate-Jakarta

Maret 16, 2025
Wali Kota Ternate Digugat Soal Utang – Piutang, Rumahnya Terancam Disita

Wali Kota Ternate Digugat Soal Utang – Piutang, Rumahnya Terancam Disita

Maret 3, 2025
Istri Bupati Terancam Batal Dilantik Jika Terbukti Bersalah

Istri Bupati Terancam Batal Dilantik Jika Terbukti Bersalah

Februari 28, 2024
Laka Lantas Beruntun Melibatkan Tiga Mobil, Satu Orang Meninggal di TKP

Laka Lantas Beruntun Melibatkan Tiga Mobil, Satu Orang Meninggal di TKP

Agustus 13, 2022

EDITOR'S PICK

Barantin Kembali Gagalkan Selundupan Unggas, Jaga Malut Tetap Bebas AI

Barantin Kembali Gagalkan Selundupan Unggas, Jaga Malut Tetap Bebas AI

Juli 3, 2024
Buka Puasa dengan Para Media “Sherly Laos: Media adalah Sahabat dan Mitra Pemerintah Daerah”

Buka Puasa dengan Para Media “Sherly Laos: Media adalah Sahabat dan Mitra Pemerintah Daerah”

Maret 26, 2025
DWP Kabupaten Halteng Kukuhkan Pengurus Empat Kecamatan

DWP Kabupaten Halteng Kukuhkan Pengurus Empat Kecamatan

September 10, 2022
Ramadhan Berkah: Paguyuban Ibu-Ibu Pemasyarakatan Malut Salurkan Bantuan Sembako

Ramadhan Berkah: Paguyuban Ibu-Ibu Pemasyarakatan Malut Salurkan Bantuan Sembako

Maret 10, 2024
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Police
© 2022 PUBLIKMALUTNEWS.COM
No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video

Jln Yos Sudarso, Kelurahan Maliaro, No : 555 Kota Ternate Provinsi Maluku Utara