TERNATE,PM- Kepala Dinas Pendidikan provinsi Maluku Utara Imran Yakub hari ini melakukan pemantauan langsung di beberapa sekolah SMA dan SMK baik negeri maupun swasta di kota Ternate.
Langkah yang di ambil Kadis Pendidikan adalah menindaklanjuti surat edaran KPK tentang pencegahan korupsi dan pengendalian Gratifikasi dalam penerimaan peserta didik baru ( PPDB) 2024.
Dimana penerimaan siswa baru melalui pendaftaran on line ,untuk menghindari agar supaya proses penerimaan siswa baru betul murni dan menghindari dari kolusi & Nipotisme.
Menurut Imran, surat pemberitahuan dari Dinas Pendidikan dan surat edaran KPK telah di teruskan ke seluruh sekolah SMA dan SMK se provinsi Maluku Utara.
Secara umum surat edaran KPK tersebut megiimbau seluruh pelaksana teknis pendidikan baik ASN maupun non ASN untuk menolak gratifikasi selama proses PPDB berlangsung. PPDB seharusnya didasarkan pada kualifikasi dan kebutuhan pendidikan siswa.
Bukan di manfaatkan untuk melakukan tindakan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan seluruh pihak yang terkait dalam pendaftaran penerimaan didik baru (PPDB).
Karena PPDB di larang menerima gratifikasi dalam bentuk apapun, baik uang maupun makanan atau berupa hadiah dari masyarakat.
Lanjut Imran, pihak Dinas akan pembentukan Tim dalam pengawasan penerimaan siswa baru, selain itu juga di harapkan bagi masyarakat dapat ikut berperan dalam pengawasan.
“Tidak sebatas penerimaan siswa baru , termasuk di dalam pemindahan siswa, kemudian pemberian dalam bentuk apapun. Bila ada kedepatan ,maka akan di tindak tegas bagi sekolah yang bersangkutan baik panitia penerimaan maupun kepala sekolah,” ungkapnya. (**)
Discussion about this post