WEDA,MPe – Pelangaran tindak pidana pemilu yang melibatkan ketua kpps desa dotte kecamatan Weda Timur serta saksi parpol pada pemilu pada 14 Februari 2024 sudah menjalani putusan oleh pengadilan negeri soasio kota Tidore Kepulauan melalui sidang online.
Jaksa penuntut umum (jpu) kejaksaan negeri (Kejari) Halmahera Tengah (Halteng), Geraldo sitinjak, SH dan Anggi Putra Bumi, SH, perkara pidana pemilu pada petikan putusan nomor 39/Pid.Sus/2024/PN.Sos.
Enam orang terdakwa yang merupakan saksi parpol divonis tiga bulan penjara denda 1 juta jika tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan 7 hari,” ungkap JPU Geraldo sitinjak, SH, saat di konfirmasi wartawan.
Lanjutnya, untuk terdakwa ketua kpps, Sadam Hurry perkara pidana pemilu pada petikan putusan nomor 40/Pid.Sus/2024/PN.Sos.
“Majelis hakim memutuskan 6 bulan penjara denda 2 juta jika tidak dibayar maka di ganti dengan pidana kurungan 14 hari,” cetusnya.
Pada pemilu yang di laksanakan pada pemilu 14 februari 2024 yang di laksanakan, panwaslu kecamatan Weda timur menerima laporan bahwa mana ada tindak pidana pemilu di TPS 1 desa dotte kecamatan Weda timur.
Dari hasil laporan warga sehingga panwaslu kecamatan Weda timur melakukan kajian dan merekomdasikam pelangarsn administrasi berupa PSU di TPS I desa dotte dan indikasi murni pidana pemilu di teruskan ke Bawaslu halteng dan gakumdu menindak lanjuti laporan serta mengproses laporan tersebut yang tercantum dalam UU no 7 tahun 2017.
Pada pelangaran pidana pemilu ketua kpps membagi surat suara sisa untuk di coblos, pembagian surat suara sisa oleh ketua kpps kepada 6 orang saksi parpol.(ril)
Discussion about this post