TOBELO- Dinas Koperasi dan UMKM Halmahera Utara merilis sedikitnya ada 99 koperasi yang terdaftar di perintah daerah setempat. 43 koperasi diantaranya telah memiliki izin dari kementrian sementara sisanya masih dalam entri data.
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Halmahera Utara, Rizal Hamanur ketika dikonfirmasi mengatakan. Koperasi yang terdaftar di dinas yang dipimpinnya sebanyak 99 koperasi dan sampai saat ini dalam pengawasan pihaknya guna melakukan verifikasi atas syarat keaktifan suatu koperasi itu sendiri.
“Koperasi jumlah total 99 yang terdaftar dan setelah kami kroscek ada beberapa koperasi yang sedikit memiliki masalah internal yang mempengaruhi izinnya,” jelas Rizal.
Rizal bilang, persoalan internal yang mempengaruhi dicabutnya izin suatu koperasi terletak pada tidak adanya Rapat Anggota Tahunan (RAT).
Hal ini tentu menjadi boomerang untuk koperasi meski telah nemiliki izin kementerian.
“Indikator utama koperasi adalah RAT. Jika tidak dilaksanakan maka izin koperasi secara otomatis akan mati sendiri. Sehingga perlu di lakukan pendaftaran baru jika mau di urus kembali oleh pihak yang bersangkutan,” terangnya.
Rizal sendiri mengatakan, untuk koperasi yang perlu diberikan apresiasi yakni, Saro Nifero, Koperasi TNI dan Koperasi Budiluhur yang sedemikian taat asas sehingga pengelolaannya sangat sehat dari aspek manajemen internal koperasi.
“Kemudian Koperasi yang tidak pernah melaksanakan RAT adalah Koperasi Pelita. Koperasi ini adalah koperasi tertua di Maluku Utara yang terancam di cabut Izinnya karena perosalan RAT saja.(**)
Discussion about this post