TOBELO- Terkait kasus Tindak Pidana Pemilu (Tipilu) yang terjadi di TPS 5 desa Ngidiho dimana melibatkan ketua KPPS dan sejumlah caleg saat ini kasusnya telah dihentikan oleh pihak Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu)
Jenfanher Lahi Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Sengketa Bawaslu Halut ketika ditemui di Sekertariat di dampingi oleh penyidik tindak pidana IPDA. Sudomo Latani dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selaku kasi Pidum Kejari Halut Asmin Hamja yang tergabung dalam sentra Gakkumdu menerangkan. Kasus terkait dengan dugaan pelanggaran pidana pemilu yang terjadi beberapa waktu lalu di desa Ngidiho kecamatan Galela Barat tepatnya di TPS 5, dimana perkaranya yakni dugaan pelanggaran dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan peserta pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suara peserta pemilu menjadi berkurang telah di hentikan proses hukumnya.” Kami Bawaslu kabupaten Halmahera Utara sudah bekerja maksimal dengan kewenangan kami, sampai pada proses pelepasan berkas ke penyidik. Tahapan demi tahapan telah kami lakukan dan kewenangan pananganan kasus sudah kami limpahkan ke Gakkumdu sesuai kewenangan”katanya
Ditambahkannya, Penghentian proses hukum kasus tersebut berdasar kepada kurangnya alat bukti untuk kemudian di tindaklanjuti ketahap berikutnya. Sebelumnya pihak Sentra Gakkumdu juga telah melakukan rapat maraton untuk status kasus tersebut untuk lebih teliti atas penanganan kasus yang dimaksud.“Kurangnya alat bukti menjadi kendala sehingga Gakkumdu harus mengentikan proses hukum tindak pidana pemilu di TPS 5 desa Ngidiho yang melibatkan ketua KPPS Maujud Biramasi” imbuh Jenfanher
dalam kesempatan ini, KBO Reskrim Polres Halut IPDA. Sudomo Latani mengatakan. Berdasarkan hasil penyelidikan satreskrim Polres Halut yangbtergabung dalam Sentra Gakkumdu selama 14 hari kerja dimulai sejak terrbitnya surat perintah penyidikan : SP. Sidik/24/II/2024/Reskrim, tanggal 28 Februari 2024, perbuatan terlapor atas nama Maujud Biramasi dapat diduga melanggar ketentuan pasal 532. Penyidik berkesimpulan sudah cukup bukti untukndapat ditindaklanjuti. Namun, berhubung alat bukti yang terkumpul terakhir di tanggal 20 Maret 2024 untuk menetapkan Maujud yang awalnya sebagai saksi menjadi tersangka tidak ditindaklanjuti lagi.” Dan pertimbangan dari Kejari bahwa kasusnya telah di kategorikan kadaluarsa sehingga sesuai dengan aturan 14 hari kerja penyidikan tindak pidana yangbtertuang dalam undang-undang no 7 tahun 2017 tentang pemilu sehingga berkas perkaraa tidak dapat dilimpahkan berhubung waku penyidikan telah berakhir”. katanya
Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Halmahera Utara, Asmin Hamja menjelaskan. Rakor internal sentra Gakkumdu sebelumnya telah dilakukan untuk keputusan kasus TPS 5 desa Ngidiho untuk status ketua KPPS dalam kasus dugaan tindak pidana pemilu. Dimana penghentian kasus tersebut juga sangat teliti dilakukan guna menghadapi Praperadilan jika tetap ditindaklanjuti. Sebab, kendala yang dihadapi penyidik diantaranya keterangan ahli pidana dan forensik yang harus dikantongi guna menguatkan penetapan status tersangka ketua KPPS. sementara keterangan Ahli sampai pada 20 maret 2024 bekum diterima penyidik sehingga dikategorikan kadaluarsa. “Jadi yang perlu saya jelaskan dan tegaskan hari ini bahwa dengan dihentikannya kasus ini,maka secara otomatis seluruh proses penanganan pelanggaran tindak pidana Pemilu di TPS 05 Ngidiho selesai atau dihentikan,’” terangnya
Diketahui, kasus TPS 5 desa Ngidiho tersebut bermula ketika ditemukan mekanisme perhitungan suara yang dilakukan tidak tepat prosedur. pihaknya Pengawas TPS dan Pengawas Kelurahan Desa (PKD) menyampaikan saran perbaikan langsung untuk dilakukan perhitungan kembali sesuai prosedur dan mekanisme sehingga ditindaklanjuti oleh KPPS yang hasilnya terdapat selisih suara yang cukup besar. Sekadar diketahui, hitung ulang di TPS 5, Desa Ngidiho, berlangsung aman dan lancar. Hasilnya suara Suwardjono Buturu yang tadinya tidak ada atau Nol TPS tersebut, berubah menjadi 11 suara. Sementara dari partai Demokrat nomor urut 8, Romeo Hendri terkoreksi dari 5 menjadi 20 suara.
Sementara perubahan yang paling signifikan terjadi pada Caleg nomor urut 1, dari Partai Nasdem, yakni Abdillah Baylussi, dimana terkoreksi setelah dihitung ulang, dari 96 menjadi hanya 12 suara. Selanjutnya, dari Partai Golkar, nomor urut 2 Christina Lessnusa terkoreksi dari 64 ke 28 suara. Sementara dari PKB nomor urut 1, Fahmi Musa, terkoreksi dari 63 menjadi 40 suara. (**)
Discussion about this post