Publikmalutnews.com
No Result
View All Result
Selasa, Juli 1, 2025
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
facebook
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
Publikmalutnews.com
No Result
View All Result
Home Berita

Ini Alasan Gakkumdu Hentikan Proses Hukum Dugaan Tipilu TPS 5 Desa Ngidiho

Penulis: Ashar N Arfane

Redaksi by Redaksi
Maret 23, 2024
in Berita, Daerah, Halmahera Utara
0
Ini Alasan Gakkumdu Hentikan Proses Hukum Dugaan Tipilu TPS 5 Desa Ngidiho

TOBELO- Terkait kasus Tindak Pidana Pemilu (Tipilu) yang terjadi di TPS 5 desa Ngidiho dimana melibatkan ketua KPPS dan sejumlah caleg saat ini kasusnya telah dihentikan oleh pihak Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu)

Jenfanher Lahi Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Sengketa Bawaslu Halut ketika ditemui di Sekertariat di dampingi oleh penyidik tindak pidana IPDA. Sudomo Latani dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selaku kasi Pidum Kejari Halut Asmin Hamja yang tergabung dalam sentra Gakkumdu menerangkan. Kasus terkait dengan dugaan pelanggaran pidana pemilu yang terjadi beberapa waktu lalu di desa Ngidiho kecamatan Galela Barat tepatnya di TPS 5, dimana perkaranya yakni dugaan pelanggaran dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan peserta pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suara peserta pemilu menjadi berkurang telah di hentikan proses hukumnya.” Kami Bawaslu kabupaten Halmahera Utara sudah bekerja maksimal dengan kewenangan kami, sampai pada proses pelepasan berkas ke penyidik. Tahapan demi tahapan telah kami lakukan dan kewenangan pananganan kasus sudah kami limpahkan ke Gakkumdu sesuai kewenangan”katanya

Ditambahkannya, Penghentian proses hukum kasus tersebut berdasar kepada kurangnya alat bukti untuk kemudian di tindaklanjuti ketahap berikutnya. Sebelumnya pihak Sentra Gakkumdu juga telah melakukan rapat maraton untuk status kasus tersebut untuk lebih teliti atas penanganan kasus yang dimaksud.“Kurangnya alat bukti menjadi kendala sehingga Gakkumdu harus mengentikan proses hukum tindak pidana pemilu di TPS 5 desa Ngidiho yang melibatkan ketua KPPS Maujud Biramasi” imbuh Jenfanher

dalam kesempatan ini, KBO Reskrim Polres Halut IPDA. Sudomo Latani mengatakan. Berdasarkan hasil penyelidikan satreskrim Polres Halut yangbtergabung dalam Sentra Gakkumdu selama 14 hari kerja dimulai sejak terrbitnya surat perintah penyidikan : SP. Sidik/24/II/2024/Reskrim, tanggal 28 Februari 2024, perbuatan terlapor atas nama Maujud Biramasi dapat diduga melanggar ketentuan pasal 532. Penyidik berkesimpulan sudah cukup bukti untukndapat ditindaklanjuti. Namun, berhubung alat bukti yang terkumpul terakhir di tanggal 20 Maret 2024 untuk menetapkan Maujud yang awalnya sebagai saksi menjadi tersangka tidak ditindaklanjuti lagi.” Dan pertimbangan dari Kejari bahwa kasusnya telah di kategorikan kadaluarsa sehingga sesuai dengan aturan 14 hari kerja penyidikan tindak pidana yangbtertuang dalam undang-undang no 7 tahun 2017 tentang pemilu sehingga berkas perkaraa tidak dapat dilimpahkan berhubung waku penyidikan telah berakhir”. katanya

Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Halmahera Utara, Asmin Hamja menjelaskan. Rakor internal sentra Gakkumdu sebelumnya telah dilakukan untuk keputusan kasus TPS 5 desa Ngidiho untuk status ketua KPPS dalam kasus dugaan tindak pidana pemilu. Dimana penghentian kasus tersebut juga sangat teliti dilakukan guna menghadapi Praperadilan jika tetap ditindaklanjuti. Sebab, kendala yang dihadapi penyidik diantaranya keterangan ahli pidana dan forensik yang harus dikantongi guna menguatkan penetapan status tersangka ketua KPPS. sementara keterangan Ahli sampai pada 20 maret 2024 bekum diterima penyidik sehingga dikategorikan kadaluarsa. “Jadi yang perlu saya jelaskan dan tegaskan hari ini bahwa dengan dihentikannya kasus ini,maka secara otomatis seluruh proses penanganan pelanggaran tindak pidana Pemilu di TPS 05 Ngidiho selesai atau dihentikan,’” terangnya

Diketahui, kasus TPS 5 desa Ngidiho tersebut bermula ketika ditemukan mekanisme perhitungan suara yang dilakukan tidak tepat prosedur. pihaknya Pengawas TPS dan Pengawas Kelurahan Desa (PKD) menyampaikan saran perbaikan langsung untuk dilakukan perhitungan kembali sesuai prosedur dan mekanisme sehingga ditindaklanjuti oleh KPPS yang hasilnya terdapat selisih suara yang cukup besar. Sekadar diketahui, hitung ulang di TPS 5, Desa Ngidiho, berlangsung aman dan lancar. Hasilnya suara Suwardjono Buturu yang tadinya tidak ada atau Nol TPS tersebut, berubah menjadi 11 suara. Sementara dari partai Demokrat nomor urut 8, Romeo Hendri terkoreksi dari 5 menjadi 20 suara.

Sementara perubahan yang paling signifikan terjadi pada Caleg nomor urut 1, dari Partai Nasdem, yakni Abdillah Baylussi, dimana terkoreksi setelah dihitung ulang, dari 96 menjadi hanya 12 suara. Selanjutnya, dari Partai Golkar, nomor urut 2 Christina Lessnusa terkoreksi dari 64 ke 28 suara. Sementara dari PKB nomor urut 1, Fahmi Musa, terkoreksi dari 63 menjadi 40 suara. (**)

Previous Post

Berbagi Kebaikan di Bulan Ramadhan, Kanwil Kemenkumham Malut Berikan Takjil kepada Masyarakat

Next Post

PT. YMU Buka Suara Terkait Penangkapan Pelaku Dugaan Penimbunan BBM Bersubsidi

BERITA TERKAIT

Nahkoda dan Pemilik Kapal Ikan Bantah Adanya Pungli di Kantor Pelabuhan Perikanan Tobelo

Nahkoda dan Pemilik Kapal Ikan Bantah Adanya Pungli di Kantor Pelabuhan Perikanan Tobelo

by Ashar Arfane
Juli 1, 2025
0

TOBELO- Terkait dengan Dugaan Pungutan Liar yang dilakukan oleh Kepala Syahbandar Pelabuhan Perikanan Tobelo Nurfahwan F. S. Pabela kembali di...

Tim Blueschool lakukan FGD Pendidikan Perubahan Iklim di Morotai, Integrasikan Kearifan Lokal, Cetak Buku Kontekstual untuk Sekolah Dasar Pesisir

Tim Blueschool lakukan FGD Pendidikan Perubahan Iklim di Morotai, Integrasikan Kearifan Lokal, Cetak Buku Kontekstual untuk Sekolah Dasar Pesisir

by Redaksi
Juli 1, 2025
0

MOROTAI– Bertempat di Ruang Rapat Universitas Pasifik Morotai, tim peneliti BlueSchool menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Survei Kebutuhan Media...

Bupati Halteng Irup Upacara HUT Bhayangkara Ke 79, Polri Untuk Masyarakat

Bupati Halteng Irup Upacara HUT Bhayangkara Ke 79, Polri Untuk Masyarakat

by Redaksi
Juli 1, 2025
0

WEDA,MPe - Peringatan HUT Bhayangkara ke 79 yang di laksanakan di halaman kantor bupati Halteng pada Selasa (1/72025). Bertindak sebagai...

Gubernur Kunjungi Gedung Dekranasda Halmahera Selatan, Apresiasi Kebangkitan Ekonomi Kreatif Lokal

Gubernur Kunjungi Gedung Dekranasda Halmahera Selatan, Apresiasi Kebangkitan Ekonomi Kreatif Lokal

by Redaksi
Juli 1, 2025
0

LABUHA– Gubernur Maluku Utara melakukan kunjungan ke salah satu gedung termegah dan paling ikonik di kompleks perkantoran Pemerintah Kabupaten Halmahera...

Next Post
PT. YMU Buka Suara Terkait Penangkapan Pelaku Dugaan Penimbunan BBM Bersubsidi

PT. YMU Buka Suara Terkait Penangkapan Pelaku Dugaan Penimbunan BBM Bersubsidi

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Usut Postingan Diny Apriliani, Polda Malut Periksa Istri Mantan Wakapolres Pulau Taliabu

Maret 9, 2025
Garuda Indonesia Tawarkan Harga Spesial untuk Rute Ternate-Jakarta

Garuda Indonesia Tawarkan Harga Spesial untuk Rute Ternate-Jakarta

Maret 16, 2025
Wali Kota Ternate Digugat Soal Utang – Piutang, Rumahnya Terancam Disita

Wali Kota Ternate Digugat Soal Utang – Piutang, Rumahnya Terancam Disita

Maret 3, 2025
Istri Bupati Terancam Batal Dilantik Jika Terbukti Bersalah

Istri Bupati Terancam Batal Dilantik Jika Terbukti Bersalah

Februari 28, 2024
Laka Lantas Beruntun Melibatkan Tiga Mobil, Satu Orang Meninggal di TKP

Laka Lantas Beruntun Melibatkan Tiga Mobil, Satu Orang Meninggal di TKP

Agustus 13, 2022

EDITOR'S PICK

Dandim 1501/Ternate Berikan Penghargaan Kepada Babinsa Berprestasi

Dandim 1501/Ternate Berikan Penghargaan Kepada Babinsa Berprestasi

November 20, 2023
Tiga Rekomendasi PSU Terbit Akademisi Apresiasi Kinerja Bawaslu Halut

Tiga Rekomendasi PSU Terbit Akademisi Apresiasi Kinerja Bawaslu Halut

Februari 23, 2024
IMS Lantik Pengurus APDESI DPC Halteng, Kades Wedana Ketua APDESI

IMS Lantik Pengurus APDESI DPC Halteng, Kades Wedana Ketua APDESI

Mei 2, 2023
Satbrimob Polda Malut Gelar Baksos Dalam Rangka HUT Bhayangkara

Satbrimob Polda Malut Gelar Baksos Dalam Rangka HUT Bhayangkara

Juni 14, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Police
© 2022 PUBLIKMALUTNEWS.COM
No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video

Jln Yos Sudarso, Kelurahan Maliaro, No : 555 Kota Ternate Provinsi Maluku Utara