TERNATE, MPe — Rekomendasi dari Bawaslu Maluku Utara ke KPU Maluku Utara (Malut) pada pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat Provinsi Malut pada Senin (11/3) untuk turun dua tingkat diabaikan KPU Malut dengan alasan normatif dan soal waktu.
Ketua Bawaslu Malut, Masita Nawawi Gani kepada awak media Kamis (14/3) malam mengatakan, KPU tidak menindak lanjut dengan alasan normatif sesuai PKPU Nomor 5, kata Masita, biarlah ranah mereka.
“Kalau mereka tetap menggunakan sandaran normatif di PKPU 5 itu hak mereka tapi yang pasti kalau kamai bawaslu secara institusi akan tetap menyampaikan ini ke Bawaslu RI untuk tetap bawa di pleno nasional,” kata Masita di sela – sela rapat akhir pleno tingkat Provinsi Malut
Kedua, lanjut Masita, sudah pasti yang terkait dengan perselisihan hasil dalam pemilu itu masih ada satu lagi yakni ruang di Mahkamah Konstitusi (MK) dan sudah pasti bawaslu akan memberikan keterangan pada saat PKPU di MK.
“Nah untuk terkait dengan hal ini kalau nanti di sampaikan ke MK kami akan memberikan keterangan sesuai dengan fakta. Bahwa terkait hal itu kemarin pada saat pleno provinsi, itu memang sudah sempat bawaslu mengeluarkan rekomendasi tetapi kemudian tidak ditindaklanjuti,” tegas Masita.
“Kalau dalam hal ini alasan yang disampaikan teman teman KPU kan selain masalah normatif juga masalah waktu kan, nah tergantung ada niat atau tidak itu saya tidak mau berkomentar tekait hal itu,” sambungnya.
Yang jelas ujar Masita Bawaslu Maluku Utara ingin masalah yang berkaitan dengan hasil perolehan itu sebaiknya diselesaikan sehingga ketika masuk di pleno nasional itu sudah tidak ada lagi masalah.
“Pada prinsipnya kami Bawaslu saat ini sudah pasti ada dugaan pelanggaran kan yang sementara ditangani baik itu dugaan 2 pelanggaran kode etik dan pidana dan itu akan tetap diproses,” tambah Masita.
Sementara Ketua KPU Malut, Pudja Sutamat, memastikan terkait dengan surat rekomendasi perbaikan yang disampaikan Bawaslu Malut menurutnya itu sudah tidak bisa dilaksanakan, karena sudah disahkan.
“Kecuali kalau belum disahkan itu ada saran perbaikan, terkecuali sebelum disahkan kami sudah terima saran perbaikan, jadi dua kecamatan yang berbeda,” ungkapnya.
“Jadi sudah disahkan oleh kami KPU baru ada saran perbaikan dari Bawaslu, jadi sudah tidak bisa dilaksanakan,” tandas Pudja.
Untuk diketahui rekomendasi Bawaslu Malut ke KPU untuk turun dua tingkat tersebut menindaklanjuti adanya dugaan kecurangan perolehan suara calon legislatif DPRD Provinsi Malut pada Dapil IV Halmahera Selatan.(**)
Discussion about this post