TOBELO- Sat Reskrim Polres Halmahera utara saat ini tengah serius menangani Kasus persetubuhan anak dibawah umur yang dilaporkan pada tanggal 2 mei 2024 dengan Laporan polisi : LP / 1209/ V/2024/PMU/Res halut/Spkt.
Hal ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Halut IPTU. M. Toha Alhadar bahwa terkait dengan kasus persetubuhan anak di bawa umur yang terjadi kecamatan Loloda Utara, Laporan polisinya baru diterima Sat reskrim pada hari kamis kemarin.
“Laporan polisinya baru diterima Sat reskrim pada hari kamis kemarin dan kemudian Kasat reskrim sudah disposisi lp kasus tersebut ke unit PPA untuk menanganinya, karna korban masih dibawa umur.” terang Kasat. Jumat (10/5/2024)
Kasat bilang, saat ini unit PPA sudah menindaklanjuti laporan polisi terkait peristiwa tersebut dan berdasarkan laporan polisi yang ada telah diterbitkan surat perintah Penyelidikan.
“Setelah tahapan penyelidikan sudah selesai dirampungkan selanjutnya akan dilakukan gelar perkara untuk menaikan status kss tersebut ke tahapan Penyidikan,” tegasnya.
Kasat ketika disentil progres penetapan tersangka menyebutkan bahwa nanti ditahapan penyidikan barulah ada upaya paksa seperti penetapan tersangka, penangkapan, penahanan dan lainnya” Jadi semua ada tahapannya yang harus kita laksanakan.
“Untuk itu kami berterima kasih kepada keluarga korban yang telah melaporkan peristiwa inj dan mempercayakan kami menanganinya dan kepada terlapor(terduga pelaku berinisial LO) kami himbau agar tetap koperatif dalam menghadapi setiap tahapan penanganan kasus tersebu,” katanya. (**)
Discussion about this post