TERNATE, MPe — Tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) vaksinasi Covid-19 Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Ternate tahun 2021 akan segera disidangkan di pengadilan tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate.
Ini setelah berkas perkara tiga tersangka dilimpahkan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) ke PN Ternate pada Selasa (12/12/2023).
“Hari ini sekira pukul 11.00 WIT perkara ketiga tersangka dilimpahkan ke pengadilan negeri Ternate,” jelas Kasi Intel Kejari Ternate, A. Syaiful Anwar ketika dikonfirmasi.
Diketahui, tiga tersangka masing-masing berinisial FS alias Fatimah selaku mantan bendahara Dinkes Ternate, HAD alias Hartati selaku mantan Kasubag Keuangan Dinkes Ternate dan AM alias Andi selaku mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Mereka ditetapkan tersangka pada Jumat (20/10/2023) lalu, setelah berdasarkan hasil penghitungan BPKP Maluku Utara No : PE.03.03/SR-1280/PW33/5/2023 tanggal 09 Juni 2023
Terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 709.721.945 pada kegiatan belanja honor tim vaksinasi serta belanja makanan dan minuman tim vaksinasi Covid-19. (**)
Discussion about this post