TERNATE, MPe — Seorang terduga tersangka kasus penganiayaan di Kota Manado, Sulawesi Utara (Sulut) berinisial APY alias Devan (19 tahun) diringkus di Kota Ternate, Maluku Utara.
Pria tersebut berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) Polresta Manado, Polda Sulut.
Ia diringkus oleh anggota Polsek Moti bertempat di Lingkungan Jiko, Kelurahan Moti Kota, Kota Ternate, Selasa (4/7)
Kasi Humas Polres Ternate, IPTU Wahyuddin saat dikonfirmasi Jumat (7/7) membenarkan adanya penangkapan itu.
Lanjut Wahyuddin, terduga tersangka usai ditangkap langsung dititip sementara ke Satreskrim Polres Ternate.
Hari ini kata Wahyu, terduga tersangka sudah dijemput oleh anggota Polsek Tuminting dibawa ke Polresta Manado, Sulut untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Siang tadi, tim dari Manado sudah jemput untuk diproses sesuai dengan aturan yang berlaku,” jelasnya.
Diketahui, dugaan pengroyokan yang diduga dilakukan terduga tersangka terjadi di Kecamatan Tuminting Kelurahan Mahau Lingkungan 6 Kota Manado, pada 29 Mei 2023 lalu. (**)
Discussion about this post