WEDA,MPe – Pemerintah Kabupaten Halmahera tengah bagian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) WEDA,MPe – Pemerintah Kabupaten Halmahera tengah bagian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) mengelar sosalisasi peraturan perundang – undangan yang dilaksanakan di aula serba guna desa peniti kecamatan Patani Timur pada Sabtu (18/3/2023).
Sosalisasi dihadiri dari kepala desa, BPD, keterwakilan perempuan, PKK, tokoh agama dan masyarakat serta para staf kecamatan maupun desa yang berada di kecamatan Patani timur dan Patani Utara.
Kepala bagian hukum dan ham, Anwar Nawawi,S.H,MM mengatakan, Kekuatan hukum peraturan perundang – undangan yang disebutkan berlaku sesuai dengan hierarkinya dan peraturan perundang undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang undangan yang lebih tinggi.
Peraturan perundang – undangan tersebut diatas diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh peraturan perundang undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan,” ungkap Anwar Nawawi.
Lanjutnya, jenis produk hukum di desa diantaranya : Peraturan desa, peraturan kepala desa, peraturan bersama kepala desa, keputusan kepala desa dan keputusan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Peraturan Desa merupakan peraturan yang tertinggi yang ada di desa yang dibuat secara bersama sama oleh kepala desa dan BPD yang mendasarkan diri pada partisipasi masyarakat,” tambahnya.
Peraturan dibuat untuk mengatur urusan rumah tangga di desa. Ruang lingkup berlakunya hanya pada desa dimana peraturan desa itu dibuat.
Peraturan Kepala Desa, merupakan peraturan yang materi muatan merupakan penjabaran dari Peraturan Desa atau peraturan yang materi muatannya berdasarkan aspirasi masyarakat,” katanya.
Peraturan Bersama Kepala Desa, merupakan peraturan yang materi muatan merupakan kesepakatan bersama antara dua desa atau lebih.
Keputusan Kepala Desa, Keputusan yang dibuat oleh kepala desa yang bersifat individual artinya menetapkan penjabaran teknis seperti penetapan jabatan Mr. X menjadi Kaur Pembangunan,” cetusnya.
Keputusan Badan Permusyawaratan Desa, adalah peraturan yang dibuat oleh BPD yang sifat mengaturnya hanya pada anggota BPD saja. Contoh misalnya Keputusan BPD tentang Tata Tertib BPD.
Penyusunan produk hukum, bagian Menimbang dan Mengingat dalam suatu peraturan perundang-undangan adalah dua hal yang berbeda.
Menimbang memuat uraian singkat pokok-pokok pikiran yang menjadi latar belakang dan alasan pembuatan peraturan perundangundangan yang bersangkutan.
Sedangkan Mengingat memuat dasar hukum yakni dasar kewenangan pembentukan peraturan perundang-undangan itu dan peraturan perundang undangan yang memerintahkan pembentukan itu.
Unsur filosofis, sosiologis, dan yuridis yang menjadi pertimbangan dan alasan pembentukannya ini penulisannya ditempatkan secara berurutan dari filosofis, sosiologis, dan yuridis,” tutupnya.
Asisten III Bidang administrasi umum Setda halteng, Ridwan Muhammad, S.H,M.H mengatakan, Pengertian Dana Desa (DD) didefinisikan sebagai dana yang bersumber dari APBN diperuntukan bagi Desa yang ditransfer melalui APBD kabupaten/Kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan emasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Pengertian Alokasi Dana Desa (ADD) Alokasi Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten yang dialokasikan dengan tujuan pgmerataan kemampuan keuangan antar desa untuk mendanai kebutuhan desa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan serta pelayanan masyarakat.
ADD merupakan perolehan bagian keuangan desa dari kabupaten yang penyalurannya melalut Kas Desa. ADD adalah bagian dana Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah yang diterima oleh Kabupaten.
Manfaat Dana Desa: 1. Mengurangi rantai kemiskinan Dana desa memiliki manfaat untuk menumbuhkan perekonomian masyarakat pedesaan, Dengan dana desa masyarakat desa yang bisa memanfaatkan kesempatan tersebut, dapat meningkatkan produktifitasnya.
Hal tersebut dikarenakan, dengan desa telah terbangun tempat-tempat publik seperti pasar, kemudian juga saluran irigasi dan jembata sehingga dapat memberi kemudahan akses bagi masyarakat desa untuk bekerja.
2. Alokasi dana desa untuk pemerataan pembangunan desa Pembangunan negara yang baik sehusnya meang dari tingkat kecil yaitu tingkat desa.
Biasanya ada sebutan seperti terpencil dan desa tertinggal. Dengan adanya dana desa diharapkan dapat menghilangkan sebutan tersebut. Desa yang terlihat sangat jauh dapat dijangkau dengan akses jalan yang mudah dan desa yang perkembangannya lambat dapat ditingkatkan dengan dana desa.
Guna mewujudkan hal ini maka diperlukan pengutan lembaga desa dan sikap terbuka pengelolaan anggaran desa dalam mendistribusikan dana desa.
3.Menahan laju urbanisasi dengan dana desa dapat dibangun akses untuk peningkatan erkonomian masyarakat desa. Seperti contohnya pembukaan apangan pekerjaan di desa yang dapat menjaring masyarakat untuk bekerja di desa dan tidak merantau ke kota.
Satu contoh lagi yang lebih konkret adalah di daerah wisata Gunung Api Purba, para pemuda bekerja di tempat wisata dan tidak merantau ke kota.
4. Untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa pemanfaatan dalam bidang ini diutamakan untuk mendanai pelaksanaan program dan kegiatan di bidang pelayanan sosial dasar yang berdampak langsung pada meningkatnya kualitas hidup masyarakat desa.
Adapun program yang dimaksud dalam bidang pelayanan sosial adalah pengadaan, pembangunan, pengembangan, serta pemeliharaan sarana dan prasarana dasar untuk pemenuhan kebutuhan lingkungan pemukiman seperti pemenuhan air bersih dan lingkungan bersih, transportasi seperti tidak ada kesulitan lagi untuk berpergian karena sudah ada akses kendaraan umum, energi seperti masuknya listrik ke desa desa di pelosok negeri, informasi dan komunikasi seperti sudah terdapat alat komunikasi dan pemenuhan kebutuhan signal di desa tepencil, serta sosial.
5. Dana desa dimanfaatkan untuk meningkatan kesejahteraan masyarakat desa yang dimaksud dengan menyejahterakan masyarakat di sini adalah dana desa dimanfaatkan untuk membenrtuk lapangan pekerjaan yang baru, untuk mendanai program yang berkelanjutan terutama dalam meningkatkan sumber daya manusia dalam segi kemampuan dan kreatifitas sehingga masyarakat menjadi lebih mandiri dan produktif.
6. Dana desa digunakan untuk meningkatkan pelayanan publik Penggunaan dana desa untuk pelayanan publik yang dimaksud adalah pelayanan kesehatan, pendidikan dan sosial. Di bidang kesehatan misalnya adanya program pencegahan kekurangan gizi dan stunting.
Dalam bidang pendidikan misalanya telah dibangun PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini) dan sosial seperti adanya program untuk balita, remaja dan Lansia, pihak desa bisa memberikan binaan kepada masyarakat tentang hal hal yang bisa membantu mencerdaskan masyarakat desa.
7. Dana desa dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur desa mayoritas penggunaan dana desa dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur seperti jalan, jembatan, dan pembuatan embung desa. Biasanya anggaran yang paling banyak diperuntukkan untuk pembangunan infrastruktur.
Serta masih banyak yang digunakan manfaat untuk Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di masyarakat,” tutupnya.(ril)
Discussion about this post