Publikmalutnews.com
Minggu, November 9, 2025
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
Publikmalutnews.com
No Result
View All Result
Home Kota Ternate

Diduga di PHK Secara Sepihak, Seorang Wanita di Ternate Mengadu ke Disnaker

Muhlis Idrus by Muhlis Idrus
Maret 1, 2023
in Ternate
0
Diduga di PHK Secara Sepihak, Seorang Wanita di Ternate Mengadu ke Disnaker

Korban didampingi kuasa hukumnya saat mengadu ke Disnaker Kota Ternate, Selasa (28/2/2023)

TERNATE, MPe — Seorang wanita berinisial FMS, karyawan SPG Sleep Center di sebuah perusahaan bernama PT. Massindo Solaris Nusantara datang mengadu ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Ternate pada Selasa (28/2).

FMS melalui kuasa hukumnya, Agus Salim R. Tampilang kepada awak media mengatakan, pengaduan tersebut lantaran ada seorang oknum Manager di bagian Regional HRGA Senior Supervisor pada perusahaan tersebut diduga mengeluarkan surat PHK secara sepihak tanpa perundingan dan kesepakatan.

Selain mengadu ke Disnaker ujar Agus dirinya juga mengirim surat keberatan dan pemberitahuan kepada pihak perusahaan yakni Kepala Regional HRGA Supervisor PT. Massindo Solaris Nusantara, salah satu perusahaan kasur yang berada di Jln. Bastiong Talangame Ternate Selatan itu.

“Kami datang mengadu ke Disnaker Kota Ternate untuk mendapatkan keadilan bagi klien kami disini sesuai dengan hak – hak ketenagakerjaan,” kata Agus saat diwawancarai usai mendampingi kliennya membuat pengaduan.

Agus menceritakan awal PHK secara sepihak itu bermula pada 6 Februari 2023 lalu kliennya mendapat surat skorsing tahap 2 dari Koko Hartanto yang merupakan Manager HRGA Supervisor Senior PT Massindo Solaris Nusantara.

Lalu di dua hari setelahnya yakni di 8 Februari 2023 kliennya FMS tiba-tiba mendapatkan surat PHK dari pihak perusahaan.

Kata Agus, surat PHK tersebut dibuat terkesan hanya mengada-ngada karena surat pengunduran diri klien itu diduga dibuat sendiri oleh pihak perusahaan.

“Tanpa koordinasi dengan klien kami tiba-tiba mereka sendiri yang buat surat pengunduran bahkan di surat itu mereka yang tanda tangan sendiri,” sesal Agus.

Lalu dalam alasan – alasan yang tercatat pada surat PHK tersebut diberhentikan dengan alasan karena kedapatan merokok.

“Ini sangat tidak masuk akal karena berdasarkan alasan merokok, padahal klien kami dari beberapa tahun belakangan sudah merokok,” ujar Agus

Dia menduga, alasan tersebut hanya sengaja dibuat-buat agar kliennya tidak lagi bekerja disitu padahal sudah mengabdi selama 9 tahun bahkan selama bekerja kliennya itu tidak mendapatkan surat kesepakatan kerja sebagai pegangan untuk mengetahui hak-hak dan kewajibannya selama bekerja.

“Mereka sendiri yang menjebak dia dengan cara di foto saat dia lagi merokok lalu memakai alasan itu. Selain perdata selanjutnya kami juga akan menempuh secara pidana karena ada bukti-bukti lain dari klien kami yang mengarah ke pidana,” ujarnya.

Agus juga bilang, usai mengadu, kliennya mendapatkan surat penetapan pembayaran hak pesangon dari Mediator Disnaker Kota Ternate yang harus dipenuhi oleh pihak perusahaan mengacu pada permohonan permintaan perselisihan hubungan indsutrial.

“Dari Disnaker sudah buat surat penetapan pembayaran hak klien kami yakni pesangon 9 bulan gaji, gaji klien kami di perusahaan itu perbulan Rp 3 juta delapan ratus ribu dikali 9 dan ditambah masa kerja 4 bulan gaji totalnya Rp 49 juta dua ratus ribu,” jelasnya. (**)

Previous Post

Terkait Persoalan Tapal Batas Dua Kelurahan di Ternate, Kepala Bappelitbangda dan Kadis PUPR Dipanggil Kejari

Next Post

Dua Kali Mangkir, Majelis Hakim Perintahkan JPU Panggil Wali Kota Ternate Sekali Lagi

Next Post
Sidang Kasus Haornas, JPU Diminta Hadirkan Wali Kota Ternate

Dua Kali Mangkir, Majelis Hakim Perintahkan JPU Panggil Wali Kota Ternate Sekali Lagi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Bupati Halteng Resmikan Dapur MBG Pertama di Weda Selatan
  • BNNP Malut Gelar Operasi Terpadu
  • Polres Halteng Bongkar Praktik Judi Sabung Ayam di Desa Lelilef Sawai
  • Kapolda Maluku Utara Lakukan Mutasi dan Rotasi 361 Personel, dari Perwira hingga Bintara
  • Perkuat Layanan Digital di Wilayah Maluku Utara, Telkomsel Hadirkan Kantor Branch di Kota Ternate

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Police

No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video