Publikmalutnews.com
No Result
View All Result
Senin, Juni 16, 2025
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
facebook
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
Publikmalutnews.com
No Result
View All Result
Home Hukrim

Dua Kali Mangkir, Majelis Hakim Perintahkan JPU Panggil Wali Kota Ternate Sekali Lagi

Muhlis Idrus by Muhlis Idrus
Maret 1, 2023
in Hukrim
0
Sidang Kasus Haornas, JPU Diminta Hadirkan Wali Kota Ternate

Foto : Sidang kasus Haornas pada pekan lalu.

TERNATE, MPe — Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate kembali memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ternate untuk menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap Wali Kota Ternate M. Tauhid Soleman.

Untuk hadir memberikan keterangan dalam sidang kasus dugaan korupsi kegiatan Hari olahraga Nasional (Haornas) dengan terdakwa mantan Kadispora Ternate Sukarjan Hirto dan Yulianti Caslam.

Perintah ini disampaikan majelis hakim saat mengelar sidang lanjutan pada Rabu (1/3/2023) yang dipimpin ketua Majelis Hakim Khadijah Amalzain Rumalean dan didampingi dua hakim anggota.

Informasi yang diperoleh menyebutkan, majelis hakim memerintahkan Tauhid Soleman kembali dipanggil untuk di periksa sebagai saksi karena yang bersangkutan sebagai ketua panitia lokal kegiatan Haornas pada 2018 silam dan bukan sebagai Wali Kota Ternate

Sementara itu, JPU Kejari Ternate diketahui telah melayangkan dua kali surat panggilan ke Wali Kota Ternate dan mendapatkan surat balasan dari Sekretariat Daerah Kota Ternate.

Isi surat balasan ke Jaksa JPU Kejari Ternate tersebut mengatakan kalau M. Tauhid Soleman berhalangan hadir karena ikut kegiatan, alasan tersebut dianggap jaksa tidak hadir tanpa alasan.

Sebab surat panggilan yang dilayangkan dari JPU kepada M. Tauhid Soleman adalah ditujukan secara pribadi bukan sebagai jabatannya sebagai Wali Kota Ternate.

Terpisah, kuasa hukum salah satu terdakwa Sukarjan Hirto, Agus Salim R Tampilang kepada media ini mengatakan bahwa pemeriksaan saksi M. Tauhid Soleman itu sangat penting

Karena menurutnya, di dalam aturan sudah jelas mengatakan keterangan saksi merupakan alat bukti di dalam persidangan sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP bahwa alat bukti itu terdiri dari keterangan saksi, keterangan ahli ,surat petunjuk, dan keterangan terdakwa

“Jika bapak M. Tauhid Soleman dianggap mengetahui kasus tersebut tidak hadir bagaimana perkara ini bisa dibuat terang,” tanya Agus.

Sebab sambung Agus, keterangan saksi dari mantan Sekretaris Daerah Kota Ternate itu sebagai ketua Haornas dan sekaligus Ketua tim TAPD sangatlah dibutuhkan keterangannya dalam persidangan.

“Karena dalam fakta persidangan pada beberapa waktu lalu ada saksi menyebutkan saat Tauhid Soleman menjadi ketua Haornas beliau sangat aktif dalam kegiatan tersebut,” ujarnya.

Untuk itu kata Agus, keterangan Tauhid Soleman ini jika di kaitatkan dengan pengertian saksi dalam Pasal 1 No 26 KUHAP, yaitu saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri.

“Jadi kalau hakim memerintahkan JPU untuk memanggil saksi agar hadir pada sidang yang hari dan tempatnya telah ditentukan itu sudah tepat,” katanya.

Pemanggilan oleh JPU kata Agus, juga sudah jelas diatur dalam Pasal 145 dan 146 KUHAP yakni pemanggilan harus memuat tanggal, hari, jam sidang, tempat persidangan, untuk perkara apa saksi dipanggil sesuai dalam pasal 146 KUHAP.

“Kesaksian merupakan kewajiban bagi setiap orang yang dibebankan oleh hukum kepadanya untuk ikut membela kepentingan umum,” terangnya.

Agus bilang perintah dari hakim tersebut juga dikuatkan dalam Pasal 159 Ayat (2) KUHAP dalam hal saksi tidak hadir, meskipun telah dipanggil dengan sah dan hakim ketua sidang mempunyai cukup alasan untuk menyangka bahwa saksi itu tidak akan mau hadir, maka hakim ketua sidang dapat memerintahkan supaya saksi tersebut dihadapkan ke persidangan

“Dalam pasal yang telah disebutkan diatas memberikan keterangan bahwa sebagai saksi dalam pemeriksaan perkara pidana dalam sidang merupakan kewajiban bagi setiap orang,” ujarnya.

“Kesaksian merupakan kewajiban hukum yang mana berarti harus dipatuhi dan apabila menolak atas kewajiban tersebut maka dapat dikenai tindak pidana apabila saksi yang telah dipanggil secara sah tidak mau hadir dalam sidang tanpa alasan yang sah, hakim dapat memberikan perintah terhadap penuntut umum supaya saksi dihadapkan ke pengadilan,” cecar Agus. (**).

Previous Post

Diduga di PHK Secara Sepihak, Seorang Wanita di Ternate Mengadu ke Disnaker

Next Post

PLN Raih Dukungan Pembiayaan 10,7 Triliun Untuk Kerjasama Percepat Transisi Energi

BERITA TERKAIT

Kinerja Polsek Pulau Ternate Disebut Lamban, Tak Kunjung P21 Kasus Dugaan Pengeroyokan di Togafo

by Muhlis Idrus
Juni 14, 2025
0

ilustrasi (SHUTTERSTOCK/Pixel-Shot) TERNATE - Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Kota Ternate, Maluku Utara, berinisial JT alias Beda menjadi korban...

Curi Handphone dan Uang Pria di Ternate Diringkus Polisi

by Muhlis Idrus
Juni 14, 2025
0

ilustrasi pencurian (Pixabay) TERNATE - Seorang pria di Ternate berinisial IA (51) diringkus tim Resmob Macan Gamalama Satreskrim Polres Ternate,...

Bawa 457,29 Gram Ganja Pria 30 Tahun Ditangkap Tim Baikole

by Muhlis Idrus
Juni 13, 2025
0

Pelaku HM (ist) TIDORE - Tim Baikole Satresnarkoba Polresta Tidore, berhasil menangkap seorang pria berinisial HM (30 tahun) terkait kasus...

Terdakwa Dugaan Korupsi Uang Mami dan Perjadin WKDH Malut Didakwa Rugikan Negara Rp 2,7 Miliar

by Muhlis Idrus
Juni 13, 2025
0

dok.publikmalutnews.com TERNATE - Terdakwa kasus dugaan korupsi anggaran makan minum (Mami) dan perjalanan dinas wakil kepala daerah (WKDH) Provinsi Maluku...

Next Post
PLN Raih Dukungan Pembiayaan 10,7 Triliun Untuk Kerjasama Percepat Transisi Energi

PLN Raih Dukungan Pembiayaan 10,7 Triliun Untuk Kerjasama Percepat Transisi Energi

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Usut Postingan Diny Apriliani, Polda Malut Periksa Istri Mantan Wakapolres Pulau Taliabu

Maret 9, 2025
Garuda Indonesia Tawarkan Harga Spesial untuk Rute Ternate-Jakarta

Garuda Indonesia Tawarkan Harga Spesial untuk Rute Ternate-Jakarta

Maret 16, 2025
Wali Kota Ternate Digugat Soal Utang – Piutang, Rumahnya Terancam Disita

Wali Kota Ternate Digugat Soal Utang – Piutang, Rumahnya Terancam Disita

Maret 3, 2025
Istri Bupati Terancam Batal Dilantik Jika Terbukti Bersalah

Istri Bupati Terancam Batal Dilantik Jika Terbukti Bersalah

Februari 28, 2024
Laka Lantas Beruntun Melibatkan Tiga Mobil, Satu Orang Meninggal di TKP

Laka Lantas Beruntun Melibatkan Tiga Mobil, Satu Orang Meninggal di TKP

Agustus 13, 2022

EDITOR'S PICK

Satu Rumah Ibadah dan Dua Rumah di Lahap Sijago Merah

Satu Rumah Ibadah dan Dua Rumah di Lahap Sijago Merah

Desember 15, 2024

Lima Napi Rutan Kelas IIB di Weda Terima Remisi Natal 2022

Desember 21, 2022
Diduga Aniaya Mantan Pacar, Seorang Pemuda di Ternate Dilaporkan ke Polisi

Diduga Aniaya Mantan Pacar, Seorang Pemuda di Ternate Dilaporkan ke Polisi

Mei 16, 2023
Studi Banding, DPRD DKI Jakarta  Adopsi Mekanisme Penanganan Kasus Perselingkuhan yang Diterapkan DPRD Ternate

Studi Banding, DPRD DKI Jakarta Adopsi Mekanisme Penanganan Kasus Perselingkuhan yang Diterapkan DPRD Ternate

Juni 14, 2023
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Police
© 2022 PUBLIKMALUTNEWS.COM
No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video

Jln Yos Sudarso, Kelurahan Maliaro, No : 555 Kota Ternate Provinsi Maluku Utara