TERNATE, MPe — Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate kembali memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ternate untuk menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap Wali Kota Ternate M. Tauhid Soleman.
Untuk hadir memberikan keterangan dalam sidang kasus dugaan korupsi kegiatan Hari olahraga Nasional (Haornas) dengan terdakwa mantan Kadispora Ternate Sukarjan Hirto dan Yulianti Caslam.
Perintah ini disampaikan majelis hakim saat mengelar sidang lanjutan pada Rabu (1/3/2023) yang dipimpin ketua Majelis Hakim Khadijah Amalzain Rumalean dan didampingi dua hakim anggota.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, majelis hakim memerintahkan Tauhid Soleman kembali dipanggil untuk di periksa sebagai saksi karena yang bersangkutan sebagai ketua panitia lokal kegiatan Haornas pada 2018 silam dan bukan sebagai Wali Kota Ternate
Sementara itu, JPU Kejari Ternate diketahui telah melayangkan dua kali surat panggilan ke Wali Kota Ternate dan mendapatkan surat balasan dari Sekretariat Daerah Kota Ternate.
Isi surat balasan ke Jaksa JPU Kejari Ternate tersebut mengatakan kalau M. Tauhid Soleman berhalangan hadir karena ikut kegiatan, alasan tersebut dianggap jaksa tidak hadir tanpa alasan.
Sebab surat panggilan yang dilayangkan dari JPU kepada M. Tauhid Soleman adalah ditujukan secara pribadi bukan sebagai jabatannya sebagai Wali Kota Ternate.
Terpisah, kuasa hukum salah satu terdakwa Sukarjan Hirto, Agus Salim R Tampilang kepada media ini mengatakan bahwa pemeriksaan saksi M. Tauhid Soleman itu sangat penting
Karena menurutnya, di dalam aturan sudah jelas mengatakan keterangan saksi merupakan alat bukti di dalam persidangan sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP bahwa alat bukti itu terdiri dari keterangan saksi, keterangan ahli ,surat petunjuk, dan keterangan terdakwa
“Jika bapak M. Tauhid Soleman dianggap mengetahui kasus tersebut tidak hadir bagaimana perkara ini bisa dibuat terang,” tanya Agus.
Sebab sambung Agus, keterangan saksi dari mantan Sekretaris Daerah Kota Ternate itu sebagai ketua Haornas dan sekaligus Ketua tim TAPD sangatlah dibutuhkan keterangannya dalam persidangan.
“Karena dalam fakta persidangan pada beberapa waktu lalu ada saksi menyebutkan saat Tauhid Soleman menjadi ketua Haornas beliau sangat aktif dalam kegiatan tersebut,” ujarnya.
Untuk itu kata Agus, keterangan Tauhid Soleman ini jika di kaitatkan dengan pengertian saksi dalam Pasal 1 No 26 KUHAP, yaitu saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri.
“Jadi kalau hakim memerintahkan JPU untuk memanggil saksi agar hadir pada sidang yang hari dan tempatnya telah ditentukan itu sudah tepat,” katanya.
Pemanggilan oleh JPU kata Agus, juga sudah jelas diatur dalam Pasal 145 dan 146 KUHAP yakni pemanggilan harus memuat tanggal, hari, jam sidang, tempat persidangan, untuk perkara apa saksi dipanggil sesuai dalam pasal 146 KUHAP.
“Kesaksian merupakan kewajiban bagi setiap orang yang dibebankan oleh hukum kepadanya untuk ikut membela kepentingan umum,” terangnya.
Agus bilang perintah dari hakim tersebut juga dikuatkan dalam Pasal 159 Ayat (2) KUHAP dalam hal saksi tidak hadir, meskipun telah dipanggil dengan sah dan hakim ketua sidang mempunyai cukup alasan untuk menyangka bahwa saksi itu tidak akan mau hadir, maka hakim ketua sidang dapat memerintahkan supaya saksi tersebut dihadapkan ke persidangan
“Dalam pasal yang telah disebutkan diatas memberikan keterangan bahwa sebagai saksi dalam pemeriksaan perkara pidana dalam sidang merupakan kewajiban bagi setiap orang,” ujarnya.
“Kesaksian merupakan kewajiban hukum yang mana berarti harus dipatuhi dan apabila menolak atas kewajiban tersebut maka dapat dikenai tindak pidana apabila saksi yang telah dipanggil secara sah tidak mau hadir dalam sidang tanpa alasan yang sah, hakim dapat memberikan perintah terhadap penuntut umum supaya saksi dihadapkan ke pengadilan,” cecar Agus. (**).
Discussion about this post