TERNATE, MPe – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, Maluku Utara memanggil Kepala Bappelitbangda Dr. Rizal Marsaoly dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Ternate Rus’an M. Nur Taib pada Selasa (28/2/2023).
Selain keduanya, Camat Ternate Barat Hamid Muhammad dan Lurah Sulamadaha, Kecamatan Ternate Barat Buang M. Zen juga ikut dipanggil.
Kepala Bappelitbangda Kota Ternate Dr. Rizal Marsaoly saat diwawancarai awak media mengatakan, kedatangannya ke Kejari Ternate dalam rangka diminta hadir untuk berdiskusi soal Perwali No 53 tahun 2017 tentang Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah antara Kelurahan Sulamadaha dan Kelurahan Takome yang dipersoalkan kedua pihak.
“Ini bagian dari niat baik kita bersama untuk menyelesaikan tapal batas yang ada di kelurahan sulamadaha dan takome,” jelas Rizal saat keluar bersama Kadis PUPR dari Kantor Kejari Ternate.
Rizal juga bilang, dirinya bersama Kadis PUPR diminta penjelasan mengenai apa yang melatar belakang dari Perwali No 53 tahun 2017 serta mengenai kedudukan tata ruang wilayah serta fungsi dari badan koordinasi penataan ruang daerah.
“Intinya hari ini adalah lebih tepatnya berdiskusi kurang lebih menggali informasi bahwa sejauh ini apa yang melatar belakangi sampai SK Perwali Nomor 53 tahun 2017 itu dia terbit terus bagaimana fungsinya,” katanya.
“Karena ini yang diarahkan (oleh Kejari ini) ini tujuannya jangan sampai bisa terjadi lagi konflik yang berkepanjangan,” jelasnya lagi.
Sementara Kadis PUPR Kota Ternate Rus’an M.Nur Taib mengatakan, dalam diskusi tersebut pihaknya menjelaskan mengenai fungsi ruang dari dua kelurahan tersebut.
“Kita jelaskan tidak tidak sampai pada titik tapal batas atau penentuan itu, tetapi hanya sebtas fungsi ruang, itu aja,” akunya.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Ternate, Ann. Syaeful Anwar, saat dikonfirmasi secara terpisah mengatakan, pemanggilan sejumlah pihak tersebut dalam rangka pengumpulan data dan bahan keterangan (pulbaket/puldata) dari Direktorat B Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung RI terkait dengan masalah tapal batas dua Kelurahan tersebut dari terbitnya Perwali Nomor 53 tahun 2017 sehingga berujung konflik yang belum berkesudahan.
“Kita hanya menfasilitasi aja. Untuk puldata/pulbaket dari Direktorat B”
“Jadi mereka (Direktorat B Jamintel Kejagung RI) datang kesini untuk cari tahu apa permasalahannya dari dua Kelurahan tersebut sehingga diributkan gitu,” pungkasnya.
Sekadar diketahui, pihak Direktorat B Jamintel Kejagung RI yang datang dalam rangka puldata/pulbaket terkait masalah tapal batas tersebut diantaranya Kasubdit Pakem, Kepala Seksi (Kasi) Pencegahan Konflik Sosial dan Pembinaan Masyarakat Taat Hukum, dan Kasi Ketertiban dan Ketentraman Umum. (**)
Discussion about this post