TERNATE, MPe – Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) resmi melimpahkan kasus dugaan Pemotongan dan Penggelapan Dana TPP dan Insentif Jasa Medis pegawai RSUD Chasan Boesoerie, Ternate ke bidang Pidsus Kejati Malut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Malut, Richard Sinaga saat mengelar konfrensi pers, Rabu (11/1/2023) mengatakan, hingga saat pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berkompeten sebanyak kurang lebih sebanyak 13 orang
“Selain itu telah dilakukan koordinasi dengan Inspektorat Malut sehingga diperoleh beberapa data serta dokumen,” jelas Richard didampingi Kasi C Bidang Intelijen Adri Eddyanto Pontoh.
Juru bicara Kejati Malut itu menambahkan, setelah itu yang dipandang perlu dalam permasalahan tersebut, sehingga tim menyimpulkan terkait dengan kelebihan pembayaran atas tambahan penghasilan mantan Direktur RSUD sebesar Rp.297.500.000.
“Temuan tersebut, mantan Direktur telah melakukan penyetoran ke kas daerah melalui Bank BPD Maluku-Malut No.rekening 0601024007 milik pemerintah daerah, sebesar Rp.50.000.000 dan melalui rekening 0601024007 sebesar Rp.247.500.000,” katanya.
Richard bilang, dari hasil operasi intelijen yang dilakukan serta hasil koordiinasi dengan Inspektorat Malut yang melakukan audit dengan tujuan tertentu ditemukan beberapa hal yang perlu ditelusuri lebih jauh.
“Kasus tersebut dengan resmi telah dilimpahkan pada bidang Pidana Khusus, karena terindikasi adanya kerugian keuangan Negara yang dikelola RSUD Chasan Basoerie,” tandasnya.(**)

