Publikmalutnews.com
Minggu, November 9, 2025
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
Publikmalutnews.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Tiga WNA Ditangkap Pihak Imigrasi

Penulis: Ashar N Arfane

Redaksi by Redaksi
Agustus 29, 2022
in Daerah, Halmahera Utara
0
Tiga WNA Ditangkap Pihak Imigrasi

TOBELO- Tiga warga negara asing (WNA) asal Piliphin di amankan pihak Kantor Imigrasi Kelas II non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Tobelo bersama Satreskrim Polres Halmahera Utara karena masuk ke NKRI secara Ilegal.

Ketiganya adalah pasangan suami istri dan anak. Mereka diamankan tepatnya di Desa Gorua Selatan Kecamatan Tobelo Utara, Kamis, 25 Agustus 2022.

Diketahui Ketiga WNA asal Filipina ini berinisial RAC alias Reynaldo (Laki-laki), JBT alias Jenny (perempuan) dan CRTC alias Clyde (Laki-laki)

Kepala kantor Imigrasi Tobelo, Agung Pramono dalam konferensi pers mengatakan, penangkapan tersebut menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dengan keberadaan orang asing yang di curigai.

“Setelah mendapat laporan dari warga, Tim pengawasan orang asing dalam hal ini Reskrim mengamankan sebanyak 3 warga Filipina di Desa Gorua Selatan,”ujar Agung

“Ketiganya masuk ke wilayah Indonesia melalui pulau Balut Filipina menuju Tobelo menggunakan pamboat pada bulan Juli 2022 lalu dalam rangka menjenguk paman yang sakit strok”sambung Agung.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Halut Iptu Elvin Septian Akbar menuturkan, hal seperti ini perlu dilakukan penindakan sesuai dengan UU keimigrasian.

“Tiga orang WNA tersebut akan dilakukan pendalaman dan pemeriksaan lebih lanjut mengenai kegiatannya di Indonesia dan kantor imigrasi kelas 2 non TPI juga telah melakukan kordinasi dengan Konsulat Jenderal Filipina di Manado terkait kasus tersebut,” cetusnya. (**)

Previous Post

Ungkap Kasus Narkotika, Kabid Humas : Apabila Ada Anggota yang Terlibat Akan Kami Tindak Tegas

Next Post

Puluhan Pemain Judi Diamankan Polda Malut dan Polres Jajaran

Next Post
Puluhan Pemain Judi Diamankan Polda Malut dan Polres Jajaran

Puluhan Pemain Judi Diamankan Polda Malut dan Polres Jajaran

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Bupati Halteng Resmikan Dapur MBG Pertama di Weda Selatan
  • BNNP Malut Gelar Operasi Terpadu
  • Polres Halteng Bongkar Praktik Judi Sabung Ayam di Desa Lelilef Sawai
  • Kapolda Maluku Utara Lakukan Mutasi dan Rotasi 361 Personel, dari Perwira hingga Bintara
  • Perkuat Layanan Digital di Wilayah Maluku Utara, Telkomsel Hadirkan Kantor Branch di Kota Ternate

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Police

No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video