Publikmalutnews.com
Selasa, September 16, 2025
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
Publikmalutnews.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Tiga WNA Ditangkap Pihak Imigrasi

Penulis: Ashar N Arfane

Redaksi by Redaksi
Agustus 29, 2022
in Daerah, Halmahera Utara
0
Tiga WNA Ditangkap Pihak Imigrasi

TOBELO- Tiga warga negara asing (WNA) asal Piliphin di amankan pihak Kantor Imigrasi Kelas II non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Tobelo bersama Satreskrim Polres Halmahera Utara karena masuk ke NKRI secara Ilegal.

Ketiganya adalah pasangan suami istri dan anak. Mereka diamankan tepatnya di Desa Gorua Selatan Kecamatan Tobelo Utara, Kamis, 25 Agustus 2022.

Diketahui Ketiga WNA asal Filipina ini berinisial RAC alias Reynaldo (Laki-laki), JBT alias Jenny (perempuan) dan CRTC alias Clyde (Laki-laki)

Kepala kantor Imigrasi Tobelo, Agung Pramono dalam konferensi pers mengatakan, penangkapan tersebut menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dengan keberadaan orang asing yang di curigai.

“Setelah mendapat laporan dari warga, Tim pengawasan orang asing dalam hal ini Reskrim mengamankan sebanyak 3 warga Filipina di Desa Gorua Selatan,”ujar Agung

“Ketiganya masuk ke wilayah Indonesia melalui pulau Balut Filipina menuju Tobelo menggunakan pamboat pada bulan Juli 2022 lalu dalam rangka menjenguk paman yang sakit strok”sambung Agung.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Halut Iptu Elvin Septian Akbar menuturkan, hal seperti ini perlu dilakukan penindakan sesuai dengan UU keimigrasian.

“Tiga orang WNA tersebut akan dilakukan pendalaman dan pemeriksaan lebih lanjut mengenai kegiatannya di Indonesia dan kantor imigrasi kelas 2 non TPI juga telah melakukan kordinasi dengan Konsulat Jenderal Filipina di Manado terkait kasus tersebut,” cetusnya. (**)

Previous Post

Ungkap Kasus Narkotika, Kabid Humas : Apabila Ada Anggota yang Terlibat Akan Kami Tindak Tegas

Next Post

Puluhan Pemain Judi Diamankan Polda Malut dan Polres Jajaran

Next Post
Puluhan Pemain Judi Diamankan Polda Malut dan Polres Jajaran

Puluhan Pemain Judi Diamankan Polda Malut dan Polres Jajaran

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • ATR/BPN Halteng Target 2026 Program Kabupaten Lengkap
  • Polda Papua Barat Terima Audensi PT Pertamina Bahas Penguatan Sinergi dan Keamanan Obvitnas
  • Wabup Halteng dan Sekda Pimpin Rapat Koordinasi Pembangunan WTP Kali Fidi Jaya
  • Syukuran HUT ke – 66 Brimob Polri di Maluku Utara Berjalan Khidmat
  • Terdakwa Dugaan Korupsi Proyek Fiktif MCK Individual Taliabu Divonis Hakim 4 Tahun

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Police

No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video