TERNATE, MPe – Polda Malut melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) dan Jajaran Polres Ternate dalam sepekan ini telah mengungkap sebanyak tiga kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
Pengungkapan ini sesuai instruksi dari Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk memberantas berbagai bentuk penyakit masyarakat yang ditujukan ke seluruh jajaran.
Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol. Michael Irwan Thamsil saat mengelar konferensi pers Senin (29/8) menyebutkan, kasus dengan dua tersangka ditangani oleh Satresnarkoba dan satu tersangka dari Polres Ternate.
“Jumlah tersangka yang diamankan berjumlah tiga orang dengan inisial RIT (17), DG (30) dan FHA (21) dengan total barang bukti ganja sebanyak 111,69 gram, 100 tablet obat tramadol HCl dan 500 butir Heximer,” jelasnya.
Di kesempatan itu, ia menyebutkan, untuk saat ini belum ditemukan adanya oknum anggota yang terlibat atau membeking, namun jika nanti ditemukan maka akan ditindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Untuk saat ini belum ditemukan, dan apabila nanti ditemukan, tentunya sesuai dengan komitmen bapak Kapolda sesuai dengan arahan dari pimpinan Polri tentunya kita akan tindak tegas yang terlibat secara langsung maupun tidak langsung terhadap kegiatan-kegiatan di wilayah hukum Polda Malut,” tegas Michael.
Selain bentuk penyalahgunaan narkotika, warning keras ini diingatkan untuk bentuk penyakit masyarakat lainnya seperti Judi, BBM ilegal, minuman keras dan penyakit masyarakat lainnya. (**)
Discussion about this post