TERNATE,MPe- Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara (Malut) dan Polres jajarannya mengamankan puluhan pemain judi.
Pengungkapan kasus ini berdasarkan atensi langsung Pimpinan Polri terkait pemberantasan segala bentuk aktivitas perjudian dan bentuk penyakit masyarakat lainnya.
Kabid Humas Polda Malut Kombes Pol. Michael Irwan Thamsil saat mengelar konferensi pers Senin (29/8) menyampaikan, sebanyak 12 kasus perjudian yang terdiri dari judi toto gelap (togel), kartu, judi bingo dan domino dengan total sebanyak 33 orang tersangka yang berhasil diamankan dari hasil operasi selama sepekan ini.
Berikut rinciannya :
1. Polres Ternate (21 orang ): mereka masing-masing berinisial AL (50), AA (49), JA (37), ll (35), H (31), HH (36), S (33), R (34), F (26), RU (24), A (32), S (35), FI (39), MS (44), N (32), NIL (24), F (32), BM (31), AY (30), AKM (46), AH (44).
2. Polres Halmahera Timur (2 orang) dengan inisial OB (22) dan NL (32).
3. Polres Pulau Morotai (2 orang) dengan inisial MIS (28) dan OSG (34).
4. Polres Halmahera Utara (2 orang) dengan inisial ERT (35) dan OK (33).
5. Polres Halmahera Selatan dengan inisial OHK (33).
Kemudian barang bukti yang diamankan dari kasus perjudian tersebut yakni uang tunai sejumlah 3.249.000 dalam berbagai pecahan rupiah. 1 akun judi dengan saldo 690.359. 2 buah kartu ATM dengan Saldo 156.000 dan 1 resi pengiriman dengan total 1.000.000, 11 unit handphone dengan berbagai merk, 24 kertas hasil rekapan, 8 lembar kertas shio, 4 buku rekapan, 1 buku tabungan, 1 buah ATM, 9 lembar kupon togel, 2 buah buku tulis/rekapan, 5 buah toples, 6 lembar spanduk rekapan togel, 3 lembar spanduk rekapan togel, 2 kertas BRI Link, 1 papan tulis, 1 penghapus, 3 spidol, 2 pensil, 1 stabilo, dan 1 kartu joker.
Pasal yang dilanggar yakni Pasal 303 Ayat (1) KHUP. (**)
Discussion about this post