Publikmalutnews.com
Minggu, November 2, 2025
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
Publikmalutnews.com
No Result
View All Result
Home Hukrim

Dua Pelaku Bom Ikan di Taliabu Terancam 10 Tahun Penjara

Penulis: Muhlis

Redaksi by Redaksi
Agustus 9, 2022
in Hukrim
0
Dua Pelaku Bom Ikan di Taliabu Terancam 10 Tahun Penjara

TERNATE – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Malut telah menetapkan dua warga Desa Lede berinisial U dan L sebagai tersangka tindak pidana pengeboman ikan di perairan Kecamatan Lede, Kabupaten Pulau Taliabu.

Sebelumnya, mereka diamankan Polisi lantaran diduga kedapatan melakukan aktivitas pengeboman ikan di perairan Desa Lede baru-baru ini.

“Iya kedua tersangka sudah kita tahan, tinggal pemberkasan tahap I saja dan penyidik kita segera limpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU),” kata Direktur Polisi Perairan dan Udara (Dirpolairud) Polda Malut, Kombes Pol. Raden Djarot Agung Riyadi, kepada publikmalut.news Selasa (9/8/2022).

Menurutnya, untuk sementara ini dalam tahap pemberkasan selain itu, barang bukti yang dirampas dari kedua tersangka yakni tiga buah bom rakitan akan kami juga perlu kirim sampelnya ke Laboratorium Forensik (Labfor) di Makassar.

“Untuk kedua tersangka pasal kita ditetapkan yaitu UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang bahan peledak dan senjata api dengan ancaman maksimal 10 tahun pidana penjara,” tegas Raden. (**)

Previous Post

Pemilik Kapal KM Cahaya Arafah Belum Ditahan, Ini Alasannya

Next Post

Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek Irigasi Kepsul Diserahkan ke Jaksa

Next Post
Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek Irigasi Kepsul Diserahkan ke Jaksa

Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek Irigasi Kepsul Diserahkan ke Jaksa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • ASBWI Malut Terbentuk, Anggitha Ramadini Nahkodai Kepengurusan
  • Kapolres Ternate Instruksikan Personel Tingkatkan Patroli di Kawasan Pulau dan Tebar
  • Polres Ternate Sosialisasikan Pendaftaran SKCK Online, Kini Lebih Mudah dan Cepat
  • Edukasi Dini dan Inovasi, ini Cara Masyarakat Ternate bersama Pertamina Papua-Maluku Jaga Kelestarian Penyu di Malut
  • PT Position Luruskan Kasus Ilegal Mining hingga Keterlibatan Penegak Hukum

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Police

No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video