TERNATE- Satu tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana pengawasan supervisi bendungan Desa Kaporo, Kabupaten Kepulaun Sula (Kepsul) pada dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun 2018 akhirnya ditetetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara (Malut).
Tersangka atas nama Salim Haris ini ditetapkan sebagai DPO berdasarkan dengan Nomor: DPO/02/VII/2022/ Dirreskrimus tertanggal 19 Juli 2022 yang ditandatangani oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Malut, Kombes (Pol) Afriandi Lesmana.
Dalam surat DPO yang diterbitkan tersebut, tersangka diminta untuk diawasi/ dimintai keterangan/ ditangkap/ diserahkan kepada penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Malut berdasarkan dengan surat permintaan dari Ditreskrimsus Nomor: LP/11/II/2022/MALUT/SPKT tertanggal 25 Januari 2022.
Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol Michael Irwan Thamsil mengatakan, tersangka AR ditetapkan sebagai DPO karena dinilai tidak koperatif terhadap panggilan penyidik.
“Tidak koperatif makanya ditetapkan DPO,” kata Michael pada wartawan, Rabu (20/7/2022)
Ia menegaskan, sebelum diterbitkan DPO oleh Ditreskrimsus Polda Malut, tersangka sudah kurang lebih dilakukan upaya pemanggilan untuk dimintai keterangan namun tidak diindahkan.
“Ada surat panggilan, tapi yang bersangkutan tidak mengindahkan makanya langsung diterbitkan sebagai DPO,” pungkasnya menambahkan. (**)
Discussion about this post