Publikmalutnews.com
Sabtu, September 13, 2025
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
Publikmalutnews.com
No Result
View All Result
Home Hukrim

Tok! Dua Terdakwa Kasus Haornas Ternate Divonis Berbeda

Muhlis Idrus by Muhlis Idrus
April 14, 2023
in Hukrim
0
Tok! Dua Terdakwa  Kasus Haornas Ternate Divonis Berbeda

TERNATE, MPe — Sidang Putusan perkara tindak Pidana Korupsi (Tipikor) anggaran fasilitas pendukung kegiatan Hari Olahraga Nasional (Haornas) tahun 2018,kembali digelar Majelis Hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Jumat (14/4/ 2023).

Kedua terdakwa yakni Event Organizer (EO) Yulianti Chaslam dan Mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Ternate Sukarjan Hirto divonis berbeda.

Dalam sidang putusan tersebut, Majelis hakim yang dipimpin Khadijah A. Rumalean yang didampingi Budi Setiawan dan Moh. Yakub Widodo menilai kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan sebagaimana yang diancam dan diatur dalam pasal Pasal 3 jo Pasal 18 Undang – Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 Ayat 1 ke -1 KUHP.

Namun sebelum menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa, ada hal – hal yang menjadi pertimbangan dalam mengajukan tuntutan. Hal – halĀ  yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, tidak berbelit-belit selama persidangan dan masih memiliki tanggungan keluarga, dan terdakwa Sukarjan Hirto telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 27 juta sekian.

Hal – hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tipikor, dan perbuatan terdakwa telah menyebabkan kerugian negara.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Sukarjan Hirto 1,4 tahun kurungan penjara denda Rp 50 juta subsider 1 bulan.

Sementara terdakwa Yulianti Chaslam, divonis 1,8 tahun kurungan penjara, denda Rp 50 juta subsider 1 bulan dan membayar uang pengganti sebesar Rp 217 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.

Usai menjatuhkan hukuman dan menutup persidangan yang dibuka untuk umum, majelis hakim, memberikan kesempatan kepada kepada kedua terdakwa dan PH serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menerima, banding atau pikir – pikir atas putusan tersebut.

Setelah mendapat kesempatan dari majelis hakim, terdakwa Sukarjan melalui PH maupun terdakwa Yulianti Chaslam dan JPU, mengatakan pikir – pikir atas putusan tersebut.

Sekadar diketahui, kedua terdakwa dituntut JPU yakni, Sukarjan Hirto dituntut 2 tahun kurungan penjara, denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan penjara, sementara terdakwa Yulianti Chaslam, dituntut kurungan selama 2,6 tahun, denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan, dan membayar kerugian negara sebesar Rp 248 juta sekian subsider 1,3 tahun. (**)

Previous Post

Jelang Lebaran, Jasa Pengiriman di Malut Meningkat

Next Post

Jumat Berkah, Polres Ternate Bersama Sekom Mitra Polri Kembali Berbagi Takjil

Next Post
Jumat Berkah, Polres Ternate Bersama Sekom Mitra Polri Kembali Berbagi Takjil

Jumat Berkah, Polres Ternate Bersama Sekom Mitra Polri Kembali Berbagi Takjil

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Satgas PKH Kuasai Lahan Seluas 674.178,44 Hektare dari 245 Perusahaan, Termasuk di Maluku Utara
  • Kapolda Maluku Utara Hadiri Penutupan Kaiyasa Open Tournament 2025
  • Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku Bersama Warga Atasi Insiden Mobil Tangki di SPBU Pulau Makian
  • Ambulans NHM Peduli Siaga 24 Jam untuk Masyarakat Lingkar Tambang
  • Karantina Maluku Utara Musnahkan 100 Kg Daging Babi Tanpa Dokumen

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Police

No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video