Publikmalutnews.com
Senin, September 15, 2025
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
Publikmalutnews.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Satu Tersangka dan BB Narkoba di Serahkan Ke Kejari Halteng

Penulis: Sahril

Redaksi by Redaksi
Maret 16, 2023
in Daerah, Halmahera Tengah
0
Satu Tersangka dan BB Narkoba di Serahkan Ke Kejari Halteng

WEDA,MPe – Kepolisian Resort (Polres) Halmahera Tengah satuan narkoba kembali menyerahkan Satu tersangka beserta barang bukti (BB) narkoba jenis sabu berjumlah 9 Sachet plastik dengan berat 8,62 gram beserta satu buah handphone merek Oppo A92 warna hijua unggu ke kejaksaan Halmahera tengah pada Kamis (16/3/2023).

Kapolres Halteng, AKBP Faidil Zikri melalui kasat narkoba IPDA Abrar mengatakan, berdasarkan laporan polisi Model A Nomor: LP/A/01/I/2023/SPKT/HALTENG, tanggal 10 Januari 2023;

Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik/01/I/2023/Resnarkoba, tanggal 10 Janauari 2023 dan surat Pengantar Pengiriman Tersangka dan Barang Bukti Nomor: B/20/III/2023/Resnarkoba tanggal 16 Maret 2023,” ungkap IPDA Abrar, saat dikonfirmasi wartawan.

Lanjutnya, tersangka Anna Sai Hutagalung Alias Sai,Yang diduga telah melakukan perkara pidana tanpa Hak atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara dalam Jual Beli Narkotika Golongan I Jenis Sabu dan Menyimpan, Memiliki, Menquasai atau Menyediakan Narkotika Gotongan I bukan Tanaman.

Berdasarkan laporan masyarakat, tersangka diamankan di area Perusahaan PT.IWIP tepatnya di mess S 5, Kamar No 204 Desa Gemaf Kecamatan Weda utara Kabupaten Halmahera Tengah pada Selasa (10/1) lalu pada pukul 05:30 wit,” cetusnya.

Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Dengan ancaman hukuman penjara pada pasal 112 paling lama 4 tahun sampai 20 tahun dan pasal 114 hukaman mati,” tutupnya.(ril)

Previous Post

KPU Malut Sampaikan Hasil Pencocokkan dan Penelitian

Next Post

Kapolda Malut Resmikan Gedung Satpas Prototype Polres Halbar

Next Post
Kapolda Malut Resmikan Gedung Satpas Prototype Polres Halbar

Kapolda Malut Resmikan Gedung Satpas Prototype Polres Halbar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • JPU KPK Bakal Dalami Keterlibatan Haji Robert dalam Kasus Dugaan Suap Izin Tambang
  • HUDA RARU SAYA
  • Satgas PKH Kuasai Lahan Seluas 674.178,44 Hektare dari 245 Perusahaan, Termasuk di Maluku Utara
  • Kapolda Maluku Utara Hadiri Penutupan Kaiyasa Open Tournament 2025
  • Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku Bersama Warga Atasi Insiden Mobil Tangki di SPBU Pulau Makian

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Police

No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video