Publikmalutnews.com
Minggu, September 14, 2025
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
Publikmalutnews.com
No Result
View All Result
Home Kota Ternate

RDP Bersama Dishub dan Polres Ternate, Komisi I DPRD Kota Ternate Sesalkan Penutupan Jalan di Toboko

Jika Masih Ditemukan Minta Satpol PP Bongkar

Muhlis Idrus by Muhlis Idrus
Maret 8, 2023
in Ternate
0
RDP Bersama  Dishub dan Polres Ternate, Komisi I DPRD Kota Ternate Sesalkan Penutupan Jalan di Toboko

Anggota Komisi I DPRD Kota Ternate, Yamin Rusli

TERNATE, MPe – Komisi I DPRD Kota Ternate menyesalkan sikap Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ternate yang mengeluarkan rekomendasi penutupan jalan raya dalam acara hajatan di Kelurahan Toboko, Ternate Selatan pada beberapa waktu lalu.

Anggota Komisi I Yamin Rusli mengatakan, Dishub tidak melihat dan mengkaji secara selektif sebelum membuat surat rekomendasi untuk menutupi badan jalan. Pasalnya jalan tersebut merupakan jalan provinsi yang menghubungkan langsung akses ke Bandara Babullah. Bisa ditutup hanya untuk hajatan berskala nasional.

“Penutupan jalan itu bisa dilakukan kalau kepentingan umum berskala nasional bukan berskala pribadi tapi berskala nasional,” kata Yamin didampingi Ketua Komisi Mohtar Bian, diwawancarai usai mengadakan rapat dengar pendapat (RDP) bersama Dishub Kota Ternate, Satpol PP dan Satlantas Polres Ternate pada Selasa (7/3).

Ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dan Peraturan Kapolri (Perkap) No 10 Tahun 2012 tentang pengaturan lalu lintas.

Kata Yamin, RDP tersebut menyusul adanya kegelisahan masyarakat kota Ternate yang resah karena sering menemui penutupan jalan dalam acara hajatan di Ternate yang berlangsung sudah cukup lama.

“Misalnya kasus yang terjadi di Toboko itu yang kemudian menimbulkan kegelisahan menimbulkan hujatan warga, karena itu tidak ada izin sama sekali dari kepolisian, dia hanya bermodalkan rekomendasi dari dinas perhubungan,” ungkap Yamin.

Lanjut Yamin, dalam RDP tersebut pihaknya mengetahui kalau surat rekomendasi tersebut ada pejabat yang lebih tinggi memerintahkan pejabat yang lebih dibawah untuk membuatnya.

“(Kami dengar) Kebanyakan intervensi dari pejabat di belakang mungkin karena dia punya jabatan dan segala macam sehingga ada intervensi di tingkat atas, di atas menekan ke bawah,” cetus Yamin.

Olehnya itu sebut Yamin pihaknya, meminta dishub agar kedepannya untuk lebih selektif mengeluarkan surat rekomendasi dalam acara-acara hajatan.

“Jadi Dishub kedepannya harus selektif karena jalan dan kendaraan di Ternate ini sudah tidak berimbang di satu sisi pertambahan kendaraan juga cukup cepat sekali,” ujarnya.

Di Kota Ternate, kata Yamin jika kedepannya masih ditemukan ada izin atau rekomendasi penutupan jalan masih bertentangan dengan peraturan yang lebih berwenang maka pihaknya akan memerintahkan kepada Satpol PP untuk membongkar.

“Kedepannya kalaupun izin sudah dikeluarkan oleh polres atau polda kalau dia bertentangan dengan Undang-Undang Perkapolri atau Perda kita akan memerintah kepada Satpol PP untuk bongkar, karena hukum harus disamaratakan,” tegasnya.

Untuk menyelesaikan permasalahan terkait penutupan badan jalan di Kota Ternate yang belum ada titik kejelasan tersebut, saat ini kata Yamin, pihaknya juga sedang mendorong Perwali No 4 tahun 2014 yang mengatur penutupan badan jalan untuk diundangkan.

“Sambil menunggu Perwali dikeluarkan, kita akan mengeluarkan rekomendasi terkait dengan izin pemakaian badan jalan sehingga orang tidak seenaknya tutup jalan,” pungkasnya. (**)

Previous Post

35 Ribu Umat Islam Hadiri Malam Nisfu Sya’ban 1444 H Majelis Habib Abubakar Al Attas Azzabidi

Next Post

‘Surat Sakti’ Kejari Ternate Tak Mempan Buat Wali Kota Ternate

Next Post
‘Surat Sakti’ Kejari Ternate Tak Mempan Buat Wali Kota Ternate

'Surat Sakti' Kejari Ternate Tak Mempan Buat Wali Kota Ternate

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • JPU KPK Bakal Dalami Keterlibatan Haji Robert dalam Kasus Dugaan Suap Izin Tambang
  • HUDA RARU SAYA
  • Satgas PKH Kuasai Lahan Seluas 674.178,44 Hektare dari 245 Perusahaan, Termasuk di Maluku Utara
  • Kapolda Maluku Utara Hadiri Penutupan Kaiyasa Open Tournament 2025
  • Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku Bersama Warga Atasi Insiden Mobil Tangki di SPBU Pulau Makian

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Police

No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video