Publikmalutnews.com
Rabu, Oktober 29, 2025
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
Publikmalutnews.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Kendaraan Sepeda Listrik Bakal Dilarang Pakai Jalan Raya

Penulis: Ashar

Redaksi by Redaksi
Maret 6, 2023
in Daerah, Halmahera Utara
0
Kendaraan Sepeda Listrik Bakal Dilarang Pakai Jalan Raya

TOBELO,MPe- Polres Halmahera Utara (Halut) melalui Satuan Lalu lintas (Satlantas) Polres Halut terus melakukan sosialisasi terkait dengan larangan penggunaan sepeda listrik di jalan raya.

Kasat Lantas Polres Halut Iptu. Ibrahim Mappe ketika dikofirmasi mengatakan. Pihaknya saat ini tengah melajukan sosialisasi Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 45 Tahun 2020 tentang kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik dimana telah mengatur Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik adalah suatu sarana dengan menggunakan penggerak motor listrik yang digunakan untuk mengangkut orang di wilayah
operasi dan/atau lajur tertentu”. Katanya

Kasat bilang, Sosialisasi ini dipusatkan di sejumlah sekolah dan titik tertentu dimana sepeda listrik lebih didominasi oleh anak-anak dibawah umur yang pergi ke sekolah dengan kendaraan yang dimaksudkan. “Jajaran kami sudah melakukan sosialisasi kepada warga dan masyarakat. Sesuai dengan Permenhub No 45 ditegaskan bahwa Pengguna sepeda listrik Minimal umur 12 tahun, Umur 12-15 tahun harus didampingi orang dewasa, tidak digunakan di jalan umum tetapi di jalur Khusus, Serta Tetap menggunakan Helm”. Katanya

“Sekedar himbauan kepada orang tua agar bisa mengingatkan dan memberikan pemahaman serta mengawasi anak-anak. Khsusus yang memiliki kendaraan sepeda listrik,” tutup Kasat. (**)

Previous Post

Kompolnas : Jika Terbukti Benar Adanya Kasus Dugaan Penelantaran Anak oleh Aipda AW Maka Sangat Disesalkan

Next Post

ODGJ Asal Tidore Yang Dibantu Tim HRP KesMas Telah Berperilaku Normal

Next Post
ODGJ Asal Tidore Yang Dibantu Tim HRP KesMas Telah Berperilaku Normal

ODGJ Asal Tidore Yang Dibantu Tim HRP KesMas Telah Berperilaku Normal

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Pentahbisan Gereja GMIH Jemaat Imanuel Ruko Dihadiri Wabup Halut
  • Program KUR di Malut Capai Rp481,38 Miliar
  • Pemkot Ternate Gelar Upacara Hari Sumpah Pemuda ke-97
  • IM Ternate Kirim Dua Tim Muda Berlaga di FOSMI Cup 2025 Jakarta
  • SiPenmas, Inovasi Digital untuk Membangun Kepercayaan Masyarakat

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Police

No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video