TERNATE, MPe – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Maluku Utara, mulai memberlakukan tilang elektronik pada Senin, 2 Januari 2023. Besok.
Di Kota Ternate, ada 2 titik lokasi kamera tilang (ETLE ) yang telah terpasang yakni di persimpangan lampu merah Kelurahan Takoma, Ternate Tengah atau di depan hotel Grand Majang, dan di persimpangan/ lampu merah Siko, Ternate Utara. Besok nanti akan mulai diberlakukan tilang elektronik.
“benar, mulai besok (2/1/2023) 2 kamera ETLE sudah aktif,” kata Dirlantas Polda Malut, Kombes Pol. Imam Pribadi Santoso, saat dikonfirmasi wartawan. Minggu (1/1/2023).
Lanjut Imam, untuk Polres jajaran di Kabupaten/Kota di Malut dirinya juga akan memerintahkan untuk tilang namun masih secara manual.
“Dan untuk Polres jajaran juga saya perintahkan untuk lakukan tilang manual juga,” katanya.
Untuk itu lanjut dia, Ditlantas Polda Malut berharap masyarakat di Kota Ternate harus tahu jika besok 2 kamera berukuran besar di 2 lokasi itu akan merekam segala bentuk pelanggaran lalu lintas.
Penting untuk diingat, kamera tilang elektronik tersebut dilengkapi dengan teknologi yang akan merekam untuk mendeteksi perilaku pengguna jalan serta identitas pemilik kendaraan selama 1×24 jam nonstop saat pengadara berada di areal kamera.
Setidaknya ada 8 pelanggaran oleh pengendara yang akan direkam oleh kamera ETLE ketika melintasi di 2 lokasi ini.
1. Menggunakan ponsel saat berkendara.
2. Tidak menggunakan helm.
3. Tidak menggunakan sabuk pengaman
4. Melanggar rambu lalu lintas.
5. Menggunakan pelat nomor (DG) palsu.
6. Berboncengan lebih dari dua orang.
7. Menerobos lampu merah.
8. Dan motor yang dimodifikasi
Kamera ini secara otomatis, menangkap pelanggaran lalu lintas, yang dilakukan pengendara.
Dari pelanggaran tersebut, data kendaraan pengendara akan dikirim ke back office ETLE di RTMC Ditlantas Polda Malut.
Kemudian petugas akan mengidentifikasi data kendaraan, menggunakan electronic registration & identification (ERI) sebagai sumber data kendaraan.
Dari situ petugas akan mengirim surat konfirmasi pelanggaran melalui via kantor pos terdekat.
Lalu surat konfirmasi tersebut, akan dikirim ke pelanggar selambat-lambatnya 3 hari, setelah pelanggaran dilakukan. Setelah itu, pelanggar diberi waktu 8 hari untuk konfirmasi balasan, saat kena tilang.
Jika pelanggar sudah terima surat dari kantor pos maka pelanggar bisa datang langsung ke kantor Ditlantas Polda Malut.
Jika pemilik kendaraan tidak melakukan konfirmasi dari batas waktu yang ditentukan, maka dalam kurun 3 hari, STNK kendaraan akan diblokir.
Petugas selanjutnya menerbitkan surat tilang, untuk pembayaran denda. Apabila pengendara tidak membayar denda dalam kurun waktu 15 hari, maka pajak STNK akan diblokir.
Prosedur pembayaran denda bisa melewati bank atau ikut sidang, setelah ada perintah. (**)
.

