TERNATE, MPe – Masih ingat kasus dugaan penganiayaan terhadap sejumlah mahasiswa yang terjadi di areal Rusunawa Fitu, Ternate?. Kasus tersebut akhirnya berakhir damai.
Kesepakatan damai kedua belah pihak dilakukan di Kantor Polsek Ternate Selatan, pada Jumat, 30 Desember 2022 kemarin. Ini setelah terduga pelaku siap melakukan ganti rugi.
“Korban pengrusakan bersedia kalau pelaku ganti rugi sejumlah barang yang yang rusak dengan ketentuan barang bukti yang dirusak oleh terlapor harus dibawah ke kantor polisi kemudian diperiksa dan dihitung selanjutnya para terlapor akan menggantikan sesuai dengan yang rusak,” jelas Mohtar Hi. Ali. SH. Kuasa Hukum terduga pelaku membenarkan.
Lanjut, Mohtar, selain karena adanya kesepakatan kedua belah pihak untuk berdamai, terwujudnya damai ini karena antara korban dan terlapor ada hubungan kekeluargaan
“Para terlapor ini adalah teman sekagus keluarga dari korban penganiayaan,” akunya.
Sebelumnya diberitakan, aksi dugaan penganiayaan ini terjadi pada Sabtu 10 September 2022 lalu tepatnya di RT 01 RW 01 Kelurahan Fitu, Kecamatan Ternate Selatan atau tepatnya di areal gedung Rusunawa Universitas Khairun (Unkhair) Ternate. 4 mahasiswa diduga mengalami dugaan penganiayaan oleh para pelaku yang tiba-tiba datang. Kasus ini pun akhirnya dilaporkan ke Polsek Ternate Selatan. (**)
Discussion about this post