Publikmalutnews.com
Selasa, September 16, 2025
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
Publikmalutnews.com
No Result
View All Result
Home Hukrim

Soal Eksekusi Jaksa Terhadap Terdakwa Rahmat Safrani, Begini Kata Dr. Faisal Malik

Muhlis Idrus by Muhlis Idrus
November 26, 2022
in Hukrim
0
Soal Eksekusi Jaksa Terhadap Terdakwa Rahmat Safrani, Begini Kata Dr. Faisal Malik

Dr. Faisal Malik (Foto Istimewa)

TERNATE, MPe – Pakar Hukum Pidana dari Universitas Khairun (Unkhair) Ternate, Dr. Faisal Malik ikut menanggapi soal eksekusi dan tindakan sewenang-wenang yang diduga dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Tengah (Halteng),

terhadap terdakwa kasus tindak pidana Korupsi (Tipikor) pembebasan lahan Gedung Olahraga (GOR) Halteng tahun 2016 Rahmat Safrani.

Sebelumya, menurut Hendra Karianga, kuasa hukum terdakwa eksekusi yang dilakukan JPU di beberapa waktu lalu dinilai tidak sesuai prosedur hukum dan dianggap arogan karena hanya berdasarkan surat petikan pengadilan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.

Dr Faisal mengatakan, eksekusi yang di lakukan JPU terhadap terdakwa yang telah berkuatan hukum tetap, itu sah sah saja karena merupakan implementasi dari salah satu tujuan hukum yakni kepastian hukum, karena Jaksa sebagai eksekutor dalam perkara jika sepanjang eksekusi yang dilakukan itu sesuai dengan prosedur yang tertuang dalam KUHAP.

Menurutnya dalam perkara ini, Jaksa dalam melaksanakan eksekusi harus dilakukan setelah menerima salinan putusan utuh sesuai yang dimaksud dalam Pasal 270 KUHAP.

“Dalam pasal 270 KUHAP Jaksa melaksanakan eksekusi setelah menerima salinan putusan dari panitera pengadilan, dan apabila syarat itu telah terpenuhi, maka, tindakan hukum telah sesuai yang diamanatkan KUHAP,” jelas Faisal. Jumat (25/11).

Akan tetapi, jikalau eksekusi yang dilakukan tanpa ada Salinan Putusan menurutnya Jaksa jelas telah mengedepankan kekuasaan dengan mengesampingkan batasan – batasan yang telah diatur dalam KUHAP tersebut.

“Jikalau eksekusi tanpa ada salinan putusan makan tindakan tersebut mengedepankan kekuasaan, karena batasan batasan yang telah diatur dalam KUHAP dikesampingkan,” katanya.

“Karena menurut saya, jaksa melaksanakan eksekusi, harusnya menunggu salinan surat putusan yang utuh sehingga sesuai dengan yang diperintahkan norma dalam Pasal 270 KUHAP”

Sebab menurutnya, dengan Salinan Putusan tersebut terdakwa dapat mengetahui apa yg menjadi argumentasi hukum hakim kasasi dalam memutuskan terbuktinya perbuatan pidana yg dilakukan terpidana. Sehingga terpidana dapat mempersiapkan diri dalam membela kepentingan hukum, seperti pengajuan kembali (PK).

“Olehnya karena itu, jaksa dalam melaksanakan eksekusi seharusnya
menunggu salinan Surat Putusan yang utuh, agar tindakan jaksa itu sesuai dengan norma dalam Pasal 270 KUHAP,” pungkasnya menutup. (**)

Previous Post

Nikel Konawe Utara Menjadi Sorotan Para Ahli dan Aktivis, Dimanakah Kabareskrim?

Next Post

Jatuh ke Jurang, WNA asal Inggris Ditemukan Tewas

Next Post
Jatuh ke Jurang, WNA asal Inggris Ditemukan Tewas

Jatuh ke Jurang, WNA asal Inggris Ditemukan Tewas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • ATR/BPN Halteng Target 2026 Program Kabupaten Lengkap
  • Polda Papua Barat Terima Audensi PT Pertamina Bahas Penguatan Sinergi dan Keamanan Obvitnas
  • Wabup Halteng dan Sekda Pimpin Rapat Koordinasi Pembangunan WTP Kali Fidi Jaya
  • Syukuran HUT ke – 66 Brimob Polri di Maluku Utara Berjalan Khidmat
  • Terdakwa Dugaan Korupsi Proyek Fiktif MCK Individual Taliabu Divonis Hakim 4 Tahun

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Police

No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video