TERNATE, MPe – Pakar Hukum Pidana dari Universitas Khairun (Unkhair) Ternate, Dr. Faisal Malik ikut menanggapi soal eksekusi dan tindakan sewenang-wenang yang diduga dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Tengah (Halteng),
terhadap terdakwa kasus tindak pidana Korupsi (Tipikor) pembebasan lahan Gedung Olahraga (GOR) Halteng tahun 2016 Rahmat Safrani.
Sebelumya, menurut Hendra Karianga, kuasa hukum terdakwa eksekusi yang dilakukan JPU di beberapa waktu lalu dinilai tidak sesuai prosedur hukum dan dianggap arogan karena hanya berdasarkan surat petikan pengadilan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
Dr Faisal mengatakan, eksekusi yang di lakukan JPU terhadap terdakwa yang telah berkuatan hukum tetap, itu sah sah saja karena merupakan implementasi dari salah satu tujuan hukum yakni kepastian hukum, karena Jaksa sebagai eksekutor dalam perkara jika sepanjang eksekusi yang dilakukan itu sesuai dengan prosedur yang tertuang dalam KUHAP.
Menurutnya dalam perkara ini, Jaksa dalam melaksanakan eksekusi harus dilakukan setelah menerima salinan putusan utuh sesuai yang dimaksud dalam Pasal 270 KUHAP.
“Dalam pasal 270 KUHAP Jaksa melaksanakan eksekusi setelah menerima salinan putusan dari panitera pengadilan, dan apabila syarat itu telah terpenuhi, maka, tindakan hukum telah sesuai yang diamanatkan KUHAP,” jelas Faisal. Jumat (25/11).
Akan tetapi, jikalau eksekusi yang dilakukan tanpa ada Salinan Putusan menurutnya Jaksa jelas telah mengedepankan kekuasaan dengan mengesampingkan batasan – batasan yang telah diatur dalam KUHAP tersebut.
“Jikalau eksekusi tanpa ada salinan putusan makan tindakan tersebut mengedepankan kekuasaan, karena batasan batasan yang telah diatur dalam KUHAP dikesampingkan,” katanya.
“Karena menurut saya, jaksa melaksanakan eksekusi, harusnya menunggu salinan surat putusan yang utuh sehingga sesuai dengan yang diperintahkan norma dalam Pasal 270 KUHAP”
Sebab menurutnya, dengan Salinan Putusan tersebut terdakwa dapat mengetahui apa yg menjadi argumentasi hukum hakim kasasi dalam memutuskan terbuktinya perbuatan pidana yg dilakukan terpidana. Sehingga terpidana dapat mempersiapkan diri dalam membela kepentingan hukum, seperti pengajuan kembali (PK).
“Olehnya karena itu, jaksa dalam melaksanakan eksekusi seharusnya
menunggu salinan Surat Putusan yang utuh, agar tindakan jaksa itu sesuai dengan norma dalam Pasal 270 KUHAP,” pungkasnya menutup. (**)
Discussion about this post