Publikmalutnews.com
No Result
View All Result
Sabtu, Juni 21, 2025
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
facebook
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
Publikmalutnews.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Nikel Konawe Utara Menjadi Sorotan Para Ahli dan Aktivis, Dimanakah Kabareskrim?

Redaksi by Redaksi
November 26, 2022
in Nasional
0
Nikel Konawe Utara Menjadi Sorotan Para Ahli dan Aktivis, Dimanakah Kabareskrim?

KENDARI- Pakar dan Praktisi Hukum DR. Saiful Anam, SH.,MH dan Pengurus Besar (PB) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) kembali menyoroti dua perusahaan tambang nikel yang diduga melakukan penyimpangan serta “merampok” sumber daya alam di perusahaan BUMN PT. ANTAM di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara yang kini mendapat sorotan publik, dini hari, Jumat (25/11/2022).

Dua Perusahaan itu antara lain perusahaan yang beroperasi di blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Provinisi Sulawesi Tenggara (Sultra) yakni PT Trimega Pasifik Indonesia (TPI) dan PT Lawu Agung Minning (LAM), yang diduga telah melakukan penambangan dan perampokan di wilayah di kawasan milik PT Karya Murni Sejahtera (KMS) 27 itu.

Dua Perusahaan tersebut dalam catatan media ini saat mewawacarai sejumlah tokoh masyarakat bahwa ternyata dua perusahaan tersebut tak hanya beroperasi, tetapi benar – benar merampok lokasi – lokasi pekerjaan demi mendapat keuntungan dua perusahan dan oknum – oknu tersebut.

Hal tersebut diatas membuat sorotan dari sejumlah tokoh dan ahli hukum di bidangnya.

Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Pembangunan Energi, Migas dan Minerba PB HMI, Eko Hasmawan Baso dalam media Detik Sultra pada hari Rabu (9/3/2022) kemarin.

Kata Eko Hasmawan, bagaimana tidak, pihaknya menemukan aktivitas pertambangan didalam kawasan hutan areal Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) milik PT KMS 27.
Padahal perusahaan tersebut hampir setahun berhenti melakukan aktivitas. Berdasarkan penulusuran, kegiatan pertambangan tersebut diduga dilakukan oleh PT TPI dan PT LAM.
Aktivitas keduanya juga didukung oleh PT Cinta Jaya sebagai penyedia pelabuhan jetty penjualan hasil jarahan nikel ilegal tersebut.

“Beberapa waktu lalu kami temukan puluhan kendaraan dump truck sedang melakukan pemuatan ore nikel di dalam kawasan hutan areal IPPKH milik PT KMS 27, padahal hampir setahun perusahaan tersebut berhenti beraktivitas,” ujarnya.

Sementara Dr.Syaiful Anam menanggapi permasalahan di Konawe Utara, terkait Mafia pertambangan melibatkan beberapa perusahaan swasta dan BUMN, salah satunya Antam sebagian masyarakat umum, antara lain yang menjadi dugaan perusahaan tanpa ijin dan yang di duga “merampok” sebagai mana kita lihat data dibawa yang dilansir beberapa media sebelumnya.

Bahwa BUMN PT ANTAM juga sudah memberikan surat permohonan perlindungan hukum terhadap dugaan aktivitas penambangan tanpa ijin/ilegal mining di wilayah IUP PT. ANTAM Tbk, Blok Mandiodo, Lasolo Lalindu. Antara lain

1. KSO Basman
2. Penambang lokal (koor Basir, hairil, ebit, aco, amin rais)
3. PT PMS (kiki eks pt. Hafar Indotech)
4. PT. Aviva Berkah Jaya (didi, iwan)
5. PT. Mokindo Jaya Abadi (3 unit tongkang: pt. Mas tongkang anwari, pt. Tongkang rhyman, pt. Mokindo Jaya abadi)
5. PT. Prima Mineral Sejahtera ‘PMS’ (kiki, jul, pace, idar, suriadi, yakub)
6. PT Batara & PT Nikelindo Jaya Nusantara (Risky, Asrin, Abu, Agusdin, Alfin, Herman, rislan)
7. PT Ayam Jantan Sulawesi (herman)
8. Non Perusahaan (Rahmatullah, sudirman landong)
9. PT TAM (Sukarwan, Fildan, Iljan, alwan)
10. PT TRI (Syukur, toni, idam, ilyas)
11. PT Mustika Tambang Indonesia (Rama, Andika, Ibraim)
12. PT. Barata Cakra Andalan (akmal, lukman, aan, heru)
13. PT. Zuma (feri, kahar, sarif, asdar, rian)
14. PT Alfiah Berkah Jaya (didit, adi, iman, dani setiawan, apri, bislam)
15. KSO Basman (feliks)
16. PT. Barani Saudagar Sulawesi (iwan, wiwin)
17. PT STM
18. PT Prima Mineral Sejahtera (kiki)
19. PT Sinar Tenggara Mining (risal)
20. PT Sulawesi Hasta Finmas (hairil amin, ridwan)
21. Ayam Jago Sulawesi (rustam, herman)
22. PT Rafid Mining (muhtar, darwan, arwin, anto, ekno)
23. PT salam berkah mineral (rustam mustafa, kamil)
24. PT Hafar Indotech (anca, iqbal)

Saiful juga mengatakan ada tiga aspek yang terkait dalam kasus tersebut, karena termasuk dalam hukum lingkungan.

Pertama, aspek hukum pidana Dalam undang-undang lingkungan terkait perizinan apabila perusahaan ataupun perorangan yang melakukan eksploitasi, aparat penegak hukum dapat melakukan pengusutan/penyelidikan mengenai eksploitasi yang dilakukan oleh siapapun, bahkan eksploitasi yang dilakukan oleh perusahaan. Jadi pidananya tidak hanya kepada direksi tapi juga terhadap korporasi, bisa jadi korporasi nya dilakukan pencabutan izin usaha atau bahkan pencabutan SK Kemenkumham. Kata Saiful.

Kedua, aspek hukum administrasi negara
Negara harus hadir terkait adanya eksploitasi atau mereka yang melakukan penambangan tanpa izin dari Otoritas terkait (ilegal), pemerintah harus hadir melakukan pengusutan terkait eksploitasi yang dilakukan oleh oknum-oknum atau perusahaan, sehingga pemerintah bisa merekomendasikan atau bahkan bisa mencabut izin yang diberikan oleh instansi terkait, oleh karena adanya eksploitasi tersebut.

Dan Ketiga, aspek hukum perdata.
Hal ini berkaitan dengan strict liability yang ada dalam hukum perdata, sehingga pihak-pihak yang merasa memiliki izin untuk proses pertambangan tersebut dapat melakukan gugatan secara perdata ke pengadilan, sehingga tidak ada alasan hukum bagi siapapun yang melakukan eksploitasi terhadap pertambangan untuk lari dari tanggung jawabnya/tanggung gugatnya sebagai perusahaan/oknum yang seharusnya bertanggung jawab terhadap perbuata melawan hukum tersebut.

Terkait perizinan perusahan yang di berikan oleh antam Syaiful anam berpendapat antam tidak memiliki kewenangan untuk memberikan izin tersebut, jadi perusahaan-perusahaan tersebut harus memperoleh perizinan secara lengkap dari kementerian lingkungan Hidup, atau misalnya pertambangan emas harus memiliki izin dari kementrian esdm dan kementerian lainnya yang berwenang dalam mengeluarkan izin tambang tadi. Tidak cukup perusahaan tersebut hanya mendapatkan perizinan dari antam kecuali terjadi semacam KSO/kerjasama.

Syaiful menegaskan bahwa ini adalah permasalahan hukum yang serius, apalagi pasca diterbitkannya uud ciptakerja, mestinya perusahaan/oknum yang melakukan eksploitasi mendapatkan proses perizinan yang ketat dari pemerintah.

Dia berharap agar kasus ini bisa di usut oleh pihak kepolisian baik itu polres, polda atau bahkan mabes polri melalui bareskrim nya. Melakukan pengusutan terhadap pelaku tambang liar yang merugikan.

Untuk itu pihaknya meminta Polri, Kementerian ESDM RI bersama Kementerian LHK RI untuk memproses Direktur PT LAM, Direktur PT TPI beserta Direktur PT Cinta Jaya sebagai bagian yang tak terpisahkan dalam dugaan kejahatan dan perampokan ini.

Hingga berita ini di tayangkan, media ini belum dapat mengkonfirmasi ke empat perusahaan tambang nikel tersebut, dikarenakan belum ada yang dapat dikonfirmasi. (**)

Previous Post

Silahturahmi ke Kesultanan Ternate, Menpora RI: Saya Dengar Perhatian Pemerintah Terhadap Kedaton Minim

Next Post

Soal Eksekusi Jaksa Terhadap Terdakwa Rahmat Safrani, Begini Kata Dr. Faisal Malik

BERITA TERKAIT

Pertamina Tegaskan Kualitas Pertamax Sesuai Spesifikasi

Pertamina Tegaskan Kualitas Pertamax Sesuai Spesifikasi

by Redaksi
Februari 26, 2025
0

Menanggapi isu yang berkembang di masyarakat dan beberapa media, Pertamina Patra Niaga Subholding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero) menegaskan...

RUU Perampasan Aset Masuk Usulan Prolegnas

RUU Perampasan Aset Masuk Usulan Prolegnas

by Muhlis Idrus
November 19, 2024
0

JAKARTA, MPe – Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, menyampaikan bahwa pemerintah berkomitmen kuat dalam memberantas korupsi dengan mengusulkan...

Apresiasi Peran Jurnalistik, BPJS Ketenagakerjaan Kembali Gelar Lomba Tulis Berhadiah Total Rp90 juta

Apresiasi Peran Jurnalistik, BPJS Ketenagakerjaan Kembali Gelar Lomba Tulis Berhadiah Total Rp90 juta

by Redaksi
Oktober 29, 2024
0

Dalam rangka memperingati HUT ke-47 dan sekaligus memberikan penghargaan atas peran jurnalis, BPJS Ketenagakerjaan menggelar pelaksanaan Lomba Tulis Jurnalistik 2024...

Pj Gubernur Malut Optimis Desa Yayasan Juara Karena Penguji Lomba Desa Nasional Puji Kinerja Kades

Pj Gubernur Malut Optimis Desa Yayasan Juara Karena Penguji Lomba Desa Nasional Puji Kinerja Kades

by Redaksi
September 18, 2024
0

Jakarta,- Paparan materi singkat Kepala Desa (Kades) Yayasan Kecamatan Morotai Selatan Kabupaten Pulau Morotai Rasdi Dano Masud dalam rangka Lomba...

Next Post
Soal Eksekusi Jaksa Terhadap Terdakwa Rahmat Safrani, Begini Kata Dr. Faisal Malik

Soal Eksekusi Jaksa Terhadap Terdakwa Rahmat Safrani, Begini Kata Dr. Faisal Malik

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Usut Postingan Diny Apriliani, Polda Malut Periksa Istri Mantan Wakapolres Pulau Taliabu

Maret 9, 2025
Garuda Indonesia Tawarkan Harga Spesial untuk Rute Ternate-Jakarta

Garuda Indonesia Tawarkan Harga Spesial untuk Rute Ternate-Jakarta

Maret 16, 2025
Wali Kota Ternate Digugat Soal Utang – Piutang, Rumahnya Terancam Disita

Wali Kota Ternate Digugat Soal Utang – Piutang, Rumahnya Terancam Disita

Maret 3, 2025
Istri Bupati Terancam Batal Dilantik Jika Terbukti Bersalah

Istri Bupati Terancam Batal Dilantik Jika Terbukti Bersalah

Februari 28, 2024
Laka Lantas Beruntun Melibatkan Tiga Mobil, Satu Orang Meninggal di TKP

Laka Lantas Beruntun Melibatkan Tiga Mobil, Satu Orang Meninggal di TKP

Agustus 13, 2022

EDITOR'S PICK

Ketika Idul Fitri dan Nyepi Bertemu: Harmoni di Tanah Malut

Ketika Idul Fitri dan Nyepi Bertemu: Harmoni di Tanah Malut

Maret 28, 2025
Kapolda Malut Terima Kunjungan Silaturahmi HMI

Kapolda Malut Terima Kunjungan Silaturahmi HMI

Oktober 18, 2024

Kejati Malut Bakal Ambil Alih Penanganan Kasus Eks Rumdis Gubernur

Juni 20, 2025
Ditemukan Terbujur Kaku di Dalam Rumah Makan, Ini Kesaksian Teman Glen…

Ditemukan Terbujur Kaku di Dalam Rumah Makan, Ini Kesaksian Teman Glen…

Juni 15, 2023
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Police
© 2022 PUBLIKMALUTNEWS.COM
No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video

Jln Yos Sudarso, Kelurahan Maliaro, No : 555 Kota Ternate Provinsi Maluku Utara