Publikmalutnews.com
Minggu, November 30, 2025
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
Publikmalutnews.com
No Result
View All Result
Home Hukrim

Kejati Malut Tangkap DPO di Purwokerto Setelah 7 Tahun Melarikan Diri

Penulis: Muhlis

Redaksi by Redaksi
September 29, 2022
in Hukrim
0
Kejati Malut Tangkap DPO di Purwokerto Setelah 7 Tahun Melarikan Diri

TERNATE,MPe – Seorang buronan DPO kasus tindak pidana umum berupa pemalsuan dokumen dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) berhasil diringkus tim Tabur (tangkap buronan) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut.

DPO atas nama Djafar Abdullah alias Drek itu melarikan diri pada 26 November 2015 silam usai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Soa-soa Tidore Kepulauan (Tikep).

Drek lalu diringkus di salah satu penginapan di daerah Purwokerto, Jawa Tengah pada Senin (26/9), ini setelah tim Tabur Kejati Malut berkoordinasi dengan Polda Malut untuk usai menerima surat permohonan bantuan penangkapan.

“Berdasarkan surat Kepala Kejaksaan Negeri Tidore Nomor : B -590-Q.2.11/Dip.4/08/2021 tanggal 12 Agustus 2021 perihal permohonan bantuan pemantauan, pengamanan dan penangkapan DPO atas nama Djafar Abdullah,” jelas Asintel Kejati Malut Efrianto saat mengelar konferensi pers yang didampingi Kasi Penkum Kejati Malut Richard Sinaga dan Kepala Kejari Soa-Sioa Tikep, Faisal Arifuddin, di ruang aula Kejati Malut. Kamis (29/9/2022).

Efrianto bilang, Drek didakwa melanggar Pasal 94 Undang-Undang RI No: 34 tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-Undang No : 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Pasal 263 Ayat (1) KHUP dan Pasal 49 huruf a Undang- Undang No: 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

“Ancaman maksimal untuk KDRT 7 Tahun Penjara,” tegasnya.

“Melalui program tim tabur kami menghimbau untuk seluruh DPO agar menyerahkan diri karena tidak ada tempat yang nyaman DPO,” pinta Efrianto menambahkan. (**)

Previous Post

Sambangi Malut, Presiden Jokowi Pastikan Penyaluran BLT BBM di Kawasan 3T Tanpa Kendala

Next Post

Tiga Pelaku Pencurian Motor di Ternate, Satu Diantaranya Sudah Tahap ll

Next Post
Tiga Pelaku Pencurian Motor di Ternate, Satu Diantaranya Sudah Tahap ll

Tiga Pelaku Pencurian Motor di Ternate, Satu Diantaranya Sudah Tahap ll

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Kisah Pilu Nelayan Morotai, di Laut Sendiri Jadi Penonton
  • Pusat Kajian Maritim Ajak Pemda dan Masyarakat Jauhi Praktik Bom Ikan dan Buang Sampah di Laut
  • Telkomsel Salurkan Bantuan Sosial dan Percepatan Pemulihan Jaringan di Aceh, Sumut dan Sumbar
  • Kades Wama Oba Selatan Bantah Korupsi Dana Desa
  • Pemkot Ternate Siapkan Gaji 14 dan 14 Untuk PPPK Paru Waktu Mulai Tahun Depan

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Police

No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video