Publikmalutnews.com
Sabtu, November 8, 2025
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
Publikmalutnews.com
No Result
View All Result
Home Hukrim

PN Ternate Gelar Sidang Perdana Kasus Gaji Fiktif

Penulis: Muhlis

Redaksi by Redaksi
September 26, 2022
in Hukrim
0
PN Ternate Gelar Sidang Perdana Kasus Gaji Fiktif

TERNATE,MPe- Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate mengelar sidang perdana pembacaan dakwaan kasus dugaan korupsi gaji guru ASN di Dinas Pendidikan Kota Ternate dengan tersangka Safruddin, Senin (26/9/2022).

Sidang yang dimulai sekira pukul 10.00 WIT itu dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Ternate Achmad Ukayat dan dua hakim anggota Khadijah Amalzain Rumalean dan Samhadi.

Pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Safri Abdul Muin dan A M Hartanto Tamrin yang didengarkan oleh terdakwa dan penasehat hukumnya Agus Salim R TampilangTampilang dan rekan.

JPU Safri Abdul Muin saat diwawancarai wartawan, usai sidang mengatakan, ketua majelis hakim menunda lanjutan sidang hingga Rabu (28/9) depan.

“Hari Rabu sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi,” jelas Safri di kantor PN Ternate.

Safrin menambahkan, untuk pemeriksaan saksi-saksi, pihaknya mengutamakan empat saksi yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Pendidikan.

“Kami utamakan empat orang ASN yang gaji mereka dipotong oleh terdakwa itu,” akuinya.

Mantan Kasi Intel Kejari Tidore Kepulauan ini bilang, sesuai perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Maluku Utara, dalam kasus ini kerugian negara sebesar Rp 840.121.602.

“Karena dalam kurun waktu 2015-2020, dana tersebut sudah dicairkan tetapi terdakwa tidak memberikan kepada beberapa ASN,” pungkasnya. (**)

Previous Post

Antusias Siswa-Siswi di Kota Ternate Aksi Bersih-Bersih Jalan Sambut Kedatangan Jokowi

Next Post

BNNP Ungkap Enam Kasus Narkoba di Malut

Next Post
BNNP Ungkap Enam Kasus Narkoba di Malut

BNNP Ungkap Enam Kasus Narkoba di Malut

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Bupati Halteng Resmikan Dapur MBG Pertama di Weda Selatan
  • BNNP Malut Gelar Operasi Terpadu
  • Polres Halteng Bongkar Praktik Judi Sabung Ayam di Desa Lelilef Sawai
  • Kapolda Maluku Utara Lakukan Mutasi dan Rotasi 361 Personel, dari Perwira hingga Bintara
  • Perkuat Layanan Digital di Wilayah Maluku Utara, Telkomsel Hadirkan Kantor Branch di Kota Ternate

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Police

No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video