Publikmalutnews.com
Selasa, September 16, 2025
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
Publikmalutnews.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Kejari Halteng Resmi Menahan Mantan Bendahara Dinkes

Penulis: Sahril

Redaksi by Redaksi
Agustus 25, 2022
in Daerah, Halmahera Tengah
0
Kejari Halteng Resmi Menahan Mantan Bendahara Dinkes

WEDA,MPe – Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Tengah resmi menahan mantan bendahara dinas kesehatan (Dinkes) terkait kasus Korupsi anggaran Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) 10 Puskesmas yang ada di halteng tirwulan empat tahun 2020,serta anggaran dukungan operasional (RUTIN) puskesmas, anggaran honorer Pegawai Tidak Tetap (PTT) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Halteng.

Kepala Kejari (Kajari) Halmahera Tengah ,Yuana Nurshiyam membenarkan telah melakukan penahanan kepada mantan bendahara inisial RA (33),terkait anggaran BOK triwulan empat tahun 2022 didinas kesehatan kabupaten halteng.

Setelah melakukan pemeriksaan secara marathon kepada mantan bendahara ,penyidik Kejari halteng melakukan pemeriksaan sebagai saksi sebelum penetapan tersangka,”ungkap Yuana Nurshiyam ,saat di konfirmasi diruang kerja.

Kajari menyatakan, kasus anggaran BOK tahun 2020 yang melekat di dinas kesehatan halteng,penyidik lakukan pemeriksaan kepada saksi dan menemukan dua alat bukti.

Sebelum melakukan penahanan,penyidik Kejari memeriksa RA sebagai saksi ,lalu menemukan dua alat bukti dan pemeriksaan saksi lain sehingga penyidik menetapkan RA sebagai tersangka,”cetus Kajari.

Penahanan tersangka kasus korupsi anggaran BOK triwulan empat tahun 2022 Dinkes halteng dilakukan di rumah tahanan (Rutan) kelas IIB selama 20 hari kedepan.

“Kita tahan tersangka RA selama 20 hari, guna permudah pemeriksaan dan penyidikan nanti,” tambahnya.

Adapun alasan penahanan tersangka RA tidak menghilangkan barang bukti ,mengulangi perbuatannya dan melarikan diri dari pemeriksaan

Kasus korupsi anggaran BOK triwulan empat tahun 2022 adanya kerugian negara sebesar Rp3,6 miliar,” tutupnya. (ril)

Previous Post

Diduga Korsleting Listrik, Sebuah Rumah di Kasturian Nyaris Ludes

Next Post

Kedapatan Bermain Judi, Seorang IRT Diamankan Polisi di Haltim

Next Post
Kedapatan Bermain Judi, Seorang IRT Diamankan Polisi di Haltim

Kedapatan Bermain Judi, Seorang IRT Diamankan Polisi di Haltim

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Wabup Halteng dan Sekda Pimpin Rapat Koordinasi Pembangunan WTP Kali Fidi Jaya
  • Syukuran HUT ke – 66 Brimob Polri di Maluku Utara Berjalan Khidmat
  • Terdakwa Dugaan Korupsi Proyek Fiktif MCK Individual Taliabu Divonis Hakim 4 Tahun
  • JPU KPK Bakal Dalami Keterlibatan Haji Robert dalam Kasus Dugaan Suap Izin Tambang
  • HUDA RARU SAYA

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Police

No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video