Publikmalutnews.com
Senin, September 15, 2025
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
Publikmalutnews.com
No Result
View All Result
Home Daerah Halmahera Utara

Naik Status Penyidikan, Priska Tadjibu Terancam Pidana Maksimal 6 Tahun Penjara

Penulis: Ashar

Redaksi by Redaksi
Oktober 23, 2024
in Halmahera Utara
0
Naik Status Penyidikan, Priska Tadjibu Terancam Pidana Maksimal 6 Tahun Penjara

TOBELO- Kasus Anggota DPRD Halmahera Utara, terpilih periode 2024-2029 dari Partai Solidaritas Indonesia, (PSI) Mariane Priska Tadjibu yang ditangani Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) beralih status dari penyelidikan ke penyidikan.

Hal ini setelah sentra Gakkumdu menggelar rapat di ruang VIP Dean Caffe yang berlangsung alot. Selasa (22/10/2024) tadi malam. “Iya, dari hasil rapat Gakkumdu tadi, kasusnya (Priska Tadjibu-red) sudah naik status ke tahap penyidikan,” ujar Ahmad. Rabu, (23/10/2024).

Diketahui kasus yang ditangani Bawaslu tersebut semula karena anggota DPRD terpilih Mariane Priska Tadjibu diduga melakukan pelanggaran UU Pilkada dengan memberikan bantuan materi kepada warga. Hanya saja dalam dokumentasi bukti yang dikantongi terlihat ada gestur yang memberikan pesan secara langsung untuk mendukung paslon nomor urut 2 (SMART).”Kami juga berdasarkan hasil rapat, karena putusannya sudah final naik ke penyidikan, sebab telah memenuhi unsur. Jadi Gakkumdu sementara melakukan langkah-langkah penanganan dalam penyidikan kasus.”katanya

Disentil terkait sanksi pelanggar, Ahmad menyebutkan bahwa bedasarkan UU no 10 tahun 2016 pada pasal Pasal 187A ayat (1) menegaskan bahwa Setiap orang yang dongan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada Warga Negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan bak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1 miliar. (**)

Previous Post

Tim Hukum Paslon MK-BISA Bakal Laporkan Kepala Kemenag ke Polres Halut

Next Post

Kemenkumham Malut Hadiri Arahan Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum

Next Post
Kemenkumham Malut Hadiri Arahan Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum

Kemenkumham Malut Hadiri Arahan Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • JPU KPK Bakal Dalami Keterlibatan Haji Robert dalam Kasus Dugaan Suap Izin Tambang
  • HUDA RARU SAYA
  • Satgas PKH Kuasai Lahan Seluas 674.178,44 Hektare dari 245 Perusahaan, Termasuk di Maluku Utara
  • Kapolda Maluku Utara Hadiri Penutupan Kaiyasa Open Tournament 2025
  • Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku Bersama Warga Atasi Insiden Mobil Tangki di SPBU Pulau Makian

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Police

No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video