Publikmalutnews.com
Kamis, September 18, 2025
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
Publikmalutnews.com
No Result
View All Result
Home Hukrim

Korban Kasus Dugaan Pencabulan Cabut Laporan

Penulis: Muhlis

Redaksi by Redaksi
Agustus 3, 2022
in Hukrim
0
Korban Kasus Dugaan Pencabulan Cabut Laporan

TERNATE – Kasus dugaan pencabulan yang melibatkan salah satu oknum anggota Brimob Polda Malut berinisial IL terhadap seorang anak dibawa umur yang sempat dilaporkan ke SPKT Polres Ternate pada Kamis 12 Mei lalu berakhir damai.

Kapolres Ternate AKBP Andik Purnomo Sigit saat ditemui wartawan, Rabu (3/8/2022) mengatakan, proses tindak pidana umum terhadap yang bersangkutan sudah tidak berlanjut karena korban diketahui telah mencabut laporannya.

“Untuk kasus (dugaan) pencabulan itu sudah selesai, sudah dilakukan pencabutan oleh pihak pelapor,” jelas Andik.

Ia mengaku, ada proses penyelesaian secara kekeluargaan yang dilakukan oleh terlapor dan pelapor.

Namun begitu, kata Andik, pihaknya selaku aparat penegak hukum tidak mengintervensi lebih jauh terkait kesepakatan hingga berujung pencabutan laporan tersebut

“Seperti apa penyelesaian mereka, kita tidak intervensi sampai kesitu, tetapi mereka sudah bersepakat untuk diselesaikan,” ujar Andik lagi.

Menurut dia, kasus tersebut masuk pada delik pengaduan, bukan pidana murni.

“Kalau untuk proses kode etik itu merupakan urusan nanti di Polda (Bid Propam) kalau untuk pidana umum yang kita tangani sudah selesai,” akunya menambahkan.

Sekedar diketahui, oknum Brimob berpangkat Brigadir itu dilaporkan oleh orang tua korban
ke SPKT Polres Ternate dengan nomor : STPL/09/V/2022/ Res Ternate dengan perkara persetubuhan anak di bawah umur. (**)

Previous Post

Hadapi Pemilu 2024, Polres Ternate Minta Tim Gakkumdu Kedepankan Independen

Next Post

Jasad Korban Diterkam Buaya Muncul di Permukaan Danau

Next Post
Jasad Korban Diterkam Buaya Muncul di Permukaan Danau

Jasad Korban Diterkam Buaya Muncul di Permukaan Danau

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Malut United vs Madura United, Duel Ketat di Stadion Gelora Kie Raha
  • NHM Peduli Jangkau SD Inpres Sosol, Laksanakan Program Edukasi Mitigasi Bencana dan PHBS
  • Konsumsi Pertamax Terus Naik, Pertamina Tingkatkan Sarana dan Fasilitas Pertashop di Ternate Utara
  • Drama “Pingpong” Penanganan Kasus Korupsi Dana PKK Oleh Kejari Halut
  • Sidang Kasus Pengeroyokan di Togafo Digelar

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Police

No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video