Publikmalutnews.com
Selasa, Oktober 28, 2025
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
Publikmalutnews.com
No Result
View All Result
Home Berita

Awal Tahun Sat Narkoba Polres Ternate Amankan Seorang Pemuda Terkait Peredaran Narkoba

Muhlis Idrus by Muhlis Idrus
Januari 17, 2024
in Berita, Hukrim
0
Awal Tahun Sat Narkoba Polres Ternate Amankan Seorang Pemuda Terkait Peredaran Narkoba

Terduga Pelaku

TERNATE, MPe — Awal tahun 2024 Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ternate berhasil meringkus satu terduga tersangka penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis Sabu dalam wilayah Kota Ternate, Maluku Utara.

Terduga tersangka berinisial IP alias Jankis (35 tahun), diringkus di Kelurahan Soa – Sio kecamatan Ternate Tengah pada Senin (15/1/2024) sekitar pukul 18.00 WIT.

Kapolres Ternate, AKBP Niko Irawan melalui Kasi Humas IPTU Wahyuddin saat dikomfirmasi, Rabu (17/1/2024) mengatakan penangkapan dilakukan setelah tim Opsnal Sat Narkoba Polres Ternate dibawah pimpinan Kanit 2 Bripka Irfan Zainal mendapatkan laporan dari masyarakat

“IP alias Jankis diamankan setelah anggota Tim mendapat laporan dari masyarakat,” ungkapnya.

Dalam penangkapan, tim opsnal juga mengamankan barang bukti berupa 1 sachet plastik bening berukuran kecil berisi sabu dengan berat bruto 0,32 gram.

Sementara Kasat Narkoba Polres Ternate IPTU Suherman, menjelaskan, sesuai hasil test urine yang bersangkutan positif.

“Saat ini yang bersangkutan sudah diamankan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” jelas Suherman.

Atas perbuatannya terduga tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling tinggi 20 tahun penjara.

“Kami mengimbau kepada masyarakat kota Ternate agar bersama – sama menjaga lingkungan masing-masing dari peredaran Narkoba maupun miras. Apabila diketahui adanya peredaran Narkoba maupun miras segera laporkan ke pihak kepolisian terdekat,”pungkasnya.(**)

Previous Post

Palsukan SKCK, Tiga Pria dan Satu Wanita Diamankan Personil Polres Halteng

Next Post

Warga Harapkan Pasokan BBM di Pulau Gebe Terpenuhi

Next Post
Warga Harapkan Pasokan BBM di Pulau Gebe Terpenuhi

Warga Harapkan Pasokan BBM di Pulau Gebe Terpenuhi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • SiPenmas, Inovasi Digital untuk Membangun Kepercayaan Masyarakat
  • Bidkum Polda Maluku Utara Gelar Sosialisasi Hukum dan Perundang-Undangan di Polres Ternate
  • Sinergi dengan Program Keselamatan Pertambangan Nasional, NHM Gelar Simulasi Penanganan Tumpahan Sianida
  • Kapolres Halut Beri Piagam Penghargaan Kepada Personel pengaduan pelayanan terbaik
  • Mentan Amran Minta Kenaikan Harga Beli Kelapa Petani

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Police

No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video